Lembaga GAWAT Resmi Dideklarasikan di Aceh Timur

Februari 1, 2024

ACEH TIMUR – jurnalpolisi.id

Lembaga Pers, Gabungan Wartawan Aceh Timur (GAWAT) resmi dideklarasi di aula Serbaguna, komplek Pendopo Bupati Aceh di Idi Rayeuk, Kamis 1 February 2024, siang.

Pendeklarasian organisasi insan pers ini atas inisiatif Mahyuddin Kubar yang juga wartawan senior di Aceh Timur, dalam deklarasi ini turut dihadiri oleh sejumlah wartawan yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur.

Disele-sela acara Deklarasi Mahyuddin mengatakan, organisasi GAWAT dibentuk sebagai lembaga jurnalis lokal, untuk saling menguatkan dan wadah silaturahmi sesama wartawan, sekaligus pemberdayaan kompetensi menuju jurnalis profesional dan berintegritas sebagaimana yang diharapkan oleh dewa pers.

“Selain wadah untuk bersilaturahmi, lembaga GAWAT ini juga untuk mendorong peningkatan kapasitas maupun kualitas anggota dalam penyajian berita, serta berpedoman pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” sebut Mahyuddin, yang juga Alumni Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) Jakarta, Angkatan 41 tahun 2019.

Organisasi GAWAT ini berbadan hukum, kehadiran GAWAT juga diharapkan sebagai lembaga yang dapat mengedukasi pembaca serta menangkal berita hoax yang ada di Aceh Timur.

Selain itu, sambungnya GAWAT juga turut serta menyumbangkan ide dan gagasan demi kemajuan Aceh Timur.

“Kami para pegiat di media ini tentunya akan bersinergi dalam hal yang positif serta akan menjalin mitra dengan pemerintah dan lembaga vertikal lainnya demi menyongsong kemajuan daerah,” pungkasnya.

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *