Ketua Perwakilan LSM BAKKIN KBB Apresiasi Putusan PN Bale Bandung Soal Lahan Bekas SDN Langensari
Februari 16, 2024
BANDUNG BARAT , jurnalpolisi.id
Ketua Perwakilan LSM BAKKIN Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Nasihin mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait sengketa tanah atas lahan bekas bangunan SDN Langensari, di Blok Cimareme, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB.
“Saya selaku warga KBB dan sekaligus Pengurus Perwakilan LSM BAKKIN KBB sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili yang berperkara, dan putusannya dimenangkan oleh penggugat ahli waris Bapak Haji Nana Rumantana” katanya melalui keterangan resminya di aplikasi WhatsApp, Jumat (16/02/2024).
Dijelaskan oleh Ade, bahwa sudah sewajarnya pihak ahli waris memenangkan gugatan itu, karena memiliki dokumen kepemilikan akta jual beli.
“Pajak PBB sampai sekarang masih dibayar ahli waris, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Desa/ SKD yang menyatakan lahan seluas 700 meter itu bukan aset desa, melainkan milik ahli waris almarhum Haji Nana Rumantana,” pungkasnya.
Selanjutnya, Ade menyarankan kepada pihak Pemkab Bandung Barat, khususnya Dinas Pendidikan KBB, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Pihak KBB segera berbenah, agar segera menginventarisir lahan-lahan mana yang menjadi aset desa, aset Pemda dan yang masih punya warga” tegasnya.
KADIV INVESTIGASI
DRIVANA