Kepergok Hendak Curi Motor di Ajibarang Banyumas, Residivis Asal Tegal Diamankan Polisi
Februari 8, 2024
Banyumas,- jurnalpolisi.id
Polsek Ajibarang Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa Kec. Pangkah Kab. Tegal. Dia kepergok hendak mencuri motor di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (6/2/24) siang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, SH, MH, menerangkan, kejadian itu terjadi di teras cucian motor Putra Sugeng Car Wash Desa Ajibarang wetan, Kec. Ajibarang Kab. Banyumas.
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima adanya informasi dari masyarakat tentang maling motor. Kemudian, Polsek Ajibarang datang ke lokasi bergegas mengamankan pelaku yang diamuk warga.
“Kami berhasil mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polsek untuk proses pengembangan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek saat dikonformasi, Rabu (7/2/24).
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat dia melihat laki-laki mencurigakan sedang mengotak-atik kunci sepeda motor honda Beat milik pelapor yang bernama DP warga Desa Ajibarang Kulon yang di parkir di teras samping cucian motor.
Kemudian saksi memberitahukan kepada pelapor dan pada saat laki-laki tersebut akan pergi membawa sepeda motor milik pelapor selanjutnya saksi bersama pelapor mencegat pelaku dan mengamankanya bersama warga.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil intrograsi, pelaku mengakui sarana sepeda motor honda vario diperoleh dari mencuri di wilayah Kec. Bumiayu tanggal 6 Februari 2024. Selain itu pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kec. Wangon tgl 1 Februari 2024.
“Jadi modusnya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Pelaku juga merupakan residivis curanmor di wilayah Kab. Ciamis tahun 2016 dan wilayah Kab. Cilacap tahun 2019”, ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berup 1 (satu) unit spm honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T dan 1 (Satu) SPM honda beat warna hitam (milik pelapor).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara”, pungkas Kapolsek.
( Arif JPN )