KASAT LANTAS POLRES Batu Bara Melakukan Penindakan Tilang Ditempat, Terhadap Pelanggaran 10 Program Prioritas KORLANTAS POLRI
Februari 2, 2024
Batu Bara (SUMUT) – jurnalpolisi.id
22/02/2024 Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan.SH pimpin langsung kegiatan Penindakan dengan cara tilang ditempat terhadap pelanggaran 10 program prioritas Korlantas Polri, Jumat, (02/02/2024) di Jalinsum Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Adapun target sasaran tilang tersebut antara lain ; Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, Melanggar batas kecepatan. Menggunakan plat nomor palsu. Berkendara melawan arus. Menerobos lampu merah. Tidak menggunakan helm. Berboncengan lebih dari 2 orang. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Pada kegiatan tersebut Kasat Lantas AKP HW Siahaan.SH didampingi oleh ; KBO Satlantas Batu Bara, Para Kanit Satlantas dan seluruh Personil Satlantas Polres Batu Bara.
Saat di konfirmasi wartawan Kasat Lantas AKP HW Siahaan mengungkapkan bahwa giat tilang ditempat ini adalah program prioritas Korlantas Polri yang tidak bisa ditawar-tawar.
“Kita melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus membuat efek jera bagi masyarakat yang masih mengabaikan aturan tersebut” Tegas Kasat Lantas
Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra Polres Batu Bara.
(Kabiro JPN Husaini Yafizam)