Hasil Ungkap Kurun Waktu 1 Bulan, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba 27,5 Kg Sabu, 18.000 butir Ekstasi dan 26,7 Kg Ganja Senilai 64 Milyar Lebih

Jakarta Barat – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg, Ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 Kg Narkotika jenis ganja.

Hasil pengungkapan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 1 bulan di bulan januari di awal tahun 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan kasat resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka yaitu berinisial JF ( 39 Th), DR ( 42 Th), MR ( 27 Th ), ZF (24 Th), AD (23 Th), JM (28 Th), AR (28 Th).

“Dari pengungkapan tersebut terdapat 4 lokasi penangkapan diantaranya di Perumahan Desa CiCadas Kec. Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat, Perumahan Jl. Pengadegan Timur Kec Pancoran Jakarta Selatan, Hotel dI Jl. Letnan Sayuti Kec Ilir Timur, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan dan Ruang Genset Hotel dI Jl. Denpasar Raya Kec. Setiabudi Jakarta Selatan,” ucapnya.

Syahduddi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengungkapan LH, Cs dengan barang bukti 30 Kg Narkotika Jenis Sabu yang lalu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru.

Dari hasil informasi terhadap jaringan LH CS, didapatkan adanya informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki di wilayah kembangan Jakarta Barat.

Kemudian dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Akbp Indrawienny Panjiyoga bersama Team Melakukan Penyelidikan dan Observasi di wilayah Kembangan Jakarta Barat.

Dari Hasil Penyelidikan tim bergerak ke sebuah Perumahan di desa Cicadas Kec. Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki atas inisial JF (39) berikut barang bukti berupa 9 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 9 KG.

Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mendapatkan informasi dari sdr JF (39), kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sebuah perumahan di Jl Pengadegan Timur Raya Kec pancoran Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DR dan MR dengan barang bukti 4 Paket narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 4 Kg dari hasil pengungkapan sebelumnya total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 KG.

Petugas tak hanya sampai disitu saja kemudian melakukan pengembangan kembali ke daerah Palembang Sumatera Selatan.

Kembali berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka berinisial ZF, AD, JM.

Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut di peroleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14.565 GRAM setara dengan 14,5 Kg Sabu berikut 18.000 butir Pil Ekstasi.

Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Dan berhasil kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 Kg dan akan diedarkan diwilayah Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg, Ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 Kg Narkotika jenis ganja dan berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dan jika diakumulasikan setara dengan senilai 64.044.000.000, -.

Lebih jauh Syahduddi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama sama yang harus diperangi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai adanya peredaran gelap narkoba agar segera dan jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami,” imbaunya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *