DPP LSM PMPRI Tanggapi Kejanggalan Pengumuman Seleksi Calon Petugas Haji

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat menduga adanya kejanggalan pada Teknis Pengumuman Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Daerah pelayanan umum, pelayanan kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Berdasarkan keterangan resminya, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia yang akrab disapa Joker itu menyatakan, bahwa menindaklanjuti Surat Pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat Nomor: B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024, tertanggal 14 Februari 2022 Tentang Hasil seleksi calon petugas haji daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan Provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M.

“Yang berdasarkan pada surat penguman tersebut diatas, yang di buat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dimana hari tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Sehingga surat yang dikeluarkan tersebut sangat bertentangan dengan hari kerja, karena dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yaitu hari libur nasional, jika ASN/Pejabat di lingkungan Kementerian Agama membuat surat pengumuman di atas pada hari libur nasional, seolah-olah ASN pada lingkungan Kementerian Agama tidak libur/ masih bekerja,” katanya, Rabu (21/2/2024).

Hal tersebut, sambung Joker menuturkan, sangat bertentangan dengan Peraturan Keppres Nomor 10 Tahun 2024, serta fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang harus patuh dan taat terhadap azas Pemerintah yang baik.

“Azas Pemerintah yang baik salah satunya azas kecermatan, menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan olehnya, azas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

“Dengan demikian, ketika Pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan. Bahwa sangat jelas penguman yang dikeluarkan oleh pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat nomor: B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024, tertanggal 14 Februari 2024 tidak sesuai dengan Keputusan Presiden dan azas Pemerintah yang baik,” tegasnya.

Diakhir jumpa pers, Kang Joker membeberkan, bahwa di lingkungan Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat diduga romantisme Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) nya masih kental, sehingga Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat harus menjadi perhatian kita bersama.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *