DLH Tanjabtim Tidak Transparan Terhadap Pelapor, Diduga Ada Permainan

Tebo, jurnalpolisi.id

Terkait Pemberitaan media ini pada edisi lalu yang berjudul “Diduga DLH Tanjab Timur Tidak Serius Tangani Laporan Dugaan Pencemaran Sungai Lagan” seakan tergambar adanya dugaan permainan di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kadis LH Tanjab Timur kala itu, menyikapi laporan jurnalis pada 7/12/23 lalu, lansung menurunkan tim guna perevikasi lapangan check kebenaran dari laporan. Akan tetapi tim DLH yang turun kala itu, tidak mengambil sample air sungai lagan yang diduga tercemar limbah PKS PT. MJSL.

Menurut Kadis LH Tanjab Timur Adil Aritonang, dikonfirmasi media ini pada Selasa 13/2/2024, jawabanya via WA mengatakan, “sudah kita periksa dan sdh terbit hasilnya 28 Des 23. Lap hasil uji diterbitkan tgl 30 Des 23, hasilnya masih memenuhi baku mutu”. Kata Jawaban Kadis.

Jawab kadis lagi, “secara teknis tidak ada masalah pencemaran lingkungan”
“Limbah PKS nya”

Yang menjadi pertanyaan media, ini hasil uji lab terkait apa? Karena tim DLH saat turun, tidak mengambil sample air sungai yang tercemar, tim hanya mengambil sample air saluran limbah domestik.

Kadis juga menjawab “limbah domestik juga sudah di uji.. tidak ada masalah” jawab kadis.

Saat dimintai jurnalis angka dari kadar BOD dan COD nya, kadis tidak bisa memberikan besaran angka yang dibilangnya sesuai standar baku mutu itu.

Para jurnalis masih mencari kebenaran dari informasi hasil uji lab ini, diminta kepada DLH Tanjab Timur agar trasparan dalam segala hal, mengingat para nelayan yang mencari ikan disungai lagan ini mengeluhkan sulitnya ikan untuk ditangkap di sungai lagan ini, yang diduga telah menghilang yang diduga diakibatkan oleh tercemarnya aliran sungai ini oleh limbah PKS.

Kabid Rispa di konfirmasi via WA terkait besaran angka hasil uji lab tidak menjawab. Jawaban dari Kabid Rispa akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Perlu diingat, jabatan adalah amanah yang diemban demi kesejahteraan masyarakat, untuk itu agar dijalankan dengan hati nurani sesuai dengan kode etik juga tupoksinya. Agar pelayanan yang diberikan memuaskan bagi masyarakat, karena PNS digaji dari uang negara dari pajak yang dibayar oleh rakyat atau masyarakat, untuk mensejahterakan rakyat atau masyarakat, bukan menyengsarakan rakyat atau masyarakat, jangan sampai ada unsur permainan untuk mengelabui rakyat atau masyarakat. Ingat sumpah jabatan dan patuhi peraturan dan perundangan yang berlaku di negri ini.(mides)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *