Dilaporkan, Bawaslu : Kecil Kemungkinan Adanya PSU

Kota Tual,: jurnalpolisi.id

Sudah empat (4) kali melapor, saksi ngaku tidak satupun laporan mereka yang digubris, bahkan ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tual.

“Ini kami sudah 4 kali melapor,”ujar saksi sekaligus Caleg partai PSI kota Tual`Sintya Mariam Batyanan di Tual, Senin (19/02)

Miris setelah ditemui dirinya akui kalau proses pemungutan suara yang dilakukan di Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan kota Tual, banyak sekali didapati kecurangan, seperti halnya yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 sampai TPS 12.

Bahwasanya hanya terdapat dua calon kandidat legislatif yang memperoleh jumlah suara diatas rata – rata. Padahal belakangan diketahui, kalau proses yang dilalui sama sekali diluar aturan yang berlaku.

Dan disebutkan pula, bahwa saat dilakukanya perhitungan surat suara, kondisi saksi sudah sempoyongan dan tidak konsen lagi. Sehingga terjadi kecurangan. Selain itu banyak sakti yang diintimidasi i TPS

“Kecurangan yang terjadi saat pembacaan jumlah suara yang dicoblos. Yaitu, tidak dengan serta merta ada calon lain, melainkan dua nama kandidat saja yang berasal dari Desa Taar,”tambah saksi

Padahal sudah membawa laporan secara tertulis dan dilakukan verivikasi, namun tetap saja laporan warga tentang kecurangan pemili di TPS tidak mendapat perhatian dari Bawaslu.

Alih – alih juga sudah membawakan saksi dan membuat foum laporan, namun masih saja sama. Bawaslu- pun diminta serius menangani permasahalan tersebut, karna dapat menimbulkan konflik sosial dikalangan masyarakat maupun elit politik.

Batyanan berharap Bawaslu bisa melakukan PSU disejumlah TPS yang kedapatan melakukan kecurangan.

Menaggapi hal itu, Ketua Bawaslu kota Tual, Sofyan Rahayaan langsung angkat bicara bahwa jika hal tersebut dilaporkan berdasarkan pada saksi saja, maka akan sangat kecil kemungkinan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dikarenakan tidak melengkapi bukti – bukti, seperti video, ataupun foto yang memungkinkan adanya kecurangan, sedangkan kalau cuman berdasarkan pada saksi saja, maka akan sangat sulit dibuktikan.

“Suadah banyak yang melapor, tapi hanya berupa saksi, sedangkan bukti pelanggaran tidak diiukutsertakan,”sebut Sofyan Rahayaan

Rahayaan menegaskan kalau mustahil PSU akan dilakukan, disatu sisi tidak adanya bukti auntentik terkait pelanggaran. Hanya penekanan berupa perhitungan surat suara ulang yang dianulir para pelapor.

Diakui Rahayaan kalau hingga dengan saat ini sudah menerima banyak sekali laporan, namun kenyataanya banyak pula dari para pelapor yang sudah menarik laporanya, namun Dia tidak membeberkan berapa jumlah laporan yang sudah diterima Bawaslu sejak berlangsungnya pemilu di tanggal (14/02/2024) lalu

Sementara itu dia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, apabila menemukan kejanggalan harus melaporkan berdasarkan barang bukti juga, dan bukan cuman saksi sehingga dapat dipastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan tata perundangan yang berlaku.

Sebagai informasi dihari ini, Senin (19/02/2024) sejumlah warga juga mendatangai Bawaslu kota Tual dan memasukan laporanya terkait kecurangan pemilu

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *