Diduga Pengecer Menjual Pupuk Subsidi Diatas Harga (HET), Warga Ngadu Ke Pemdes Cicangkanghilir Tak Ditindaklanjut, Ada Apa?

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Disaat para Petani kesulitan mendapatkan Pupuk Bersubsidi, oknum pengecer pupuk di Desa Cicangkanghilir, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga malah menjadikan ajang bisnis ilegal, demi meraup keuntungan yang fantastis tanpa mempedulikan nasib para Petani.

Menurut informasi yang diterima oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari Ketua Perguruan Silat Meong Sempur, Agus Dadang Hermawan menyampaikan, pada saat musim tanam, pupuk yang menjadi program Pemerintah melalui pupuk subsidi di wilayah Desa Cicangkanghilir kenyataannya tidak ditemukan (nihil).

“Yang sangat kami sesalkan itu, mungkin ada suatu hal keterlambatan atau seperti apa, sehingga ketika tanaman itu harus sudah diberikan pupuk, pupuk tidak ada. Dan, yang sangat kami sesalkan lagi, ini adalah sebuah permainan kalau yang saya lihat,” ujarnya melalui pesan suara aplikasi WhatsApp, pada Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Jurnal Polisi News dilapangan, terdapat satu oknum pengecer pupuk subsidi yang diindikasi milik seorang Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Syaifuddin, ia melibatkan anaknya diduga kuat menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur oleh Pemerintah.

Hal itu diketahui pada saat oknum Guru tersebut datang ke Padepokan Perguruan Silat Meong Sempur, pada Kamis (8/2/2024).

“Sementara kios yang berada di wilayah Desa Cicangkanghilir khususnya, tatkala pupuk itu memang tidak ada, tapi dia masih bisa menjual pupuk subsidi dengan harga yang luar biasa, sampai Rp500 ribu. Padahal ketentuan jual pupuk subsidi itu tidak semahal harga tersebut, kios menjualnya kepada masyarakat petani melalui kelompok-kelompok tani yang ada, tapi pada kenyataannya, yaitu tadi sangat tinggi sekali,” ungkap Agus.

Menurutnya, permasalahan yang menjadi buah bibir dikalangan kelompok tani Desa Cicangkanghilir harus segera diselesaikan.

Agus menjelaskan, sebelumnya ia mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam pertemuan dengan warga masyarakat. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil dan belum mendapatkan solusi bagi para kelompok tani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Dan saya mengambil sikap untuk mengundang para kelompok tani, termasuk BP3K (Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan), dan Pemerintah Desa Cicangkanghilir pada saat itu, termasuk kios itu sendiri. Namun, kemarin dari kios tidak hadir dengan berbagai alasan, dari Pemerintah Desa Cicangkanghilir juga tidak hadir. Tapi dari BP3K itu hadir pada saat pertemuan dengan warga masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian dalam keterangan resminya, melalui pesan suara aplikasi WhatsApp, Agus juga menanyakan soal harga pupuk subsidi yang dijual oleh oknum pengecer pupuk subsidi tersebut.

“Tatkala pupuk ini belum sampai di kios ini, kenapa ini ada pupuk subsidi yang dijual dengan harga yang luar biasa, sampai Rp500 ribu 1 Kwintalnya, berarti 1 karungnya itu sekitar Rp250 ribu. Nah, alasan dari kios tersebut, bahwa beliau katanya ngambil dari Garut dan dari Jawa. Yang jadi pertanyaan kami, apakah mekanisme seperti ini bisa, setahu kami itu adalah pelanggaran dan itu juga permainan, dan masyarakat dipaksa untuk bisa membeli pupuk subsidi karena kelangkaan pupuk dengan dalih ada transportasi, diambilkan dari agen lain untuk memenuhi kuota disini, sehingga dia menjualnya lebih mahal, dan hampir mendekati harga pupuk yang non subsidi. Itulah yang sampai detik ini tidak ada jalan pemecahannya,” bebernya.

Tak berhenti sampai disitu, secara pribadi Agus mengaku telah melaporkan permasalahan itu kepada Pemerintah Desa Cicangkanghilir, dan pihak BP3K untuk melakukan penyidakan terhadap oknum pengecer pupuk bersubsidi tersebut agar masyarakat mendapatkan solusi terbaik, khususnya bagi para petani.

“Bagaimana sikap Pemerintah, kepedulian Pemerintah terhadap para petani yang ada di wilayah kami,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Agus kembali mengakui, bahwa ia sudah berupaya menghubungi Penjabat (Pj) Kepala Desa Cicangkanghilir untuk membahas permasalahan yang terjadi di wilayahnya sekaligus melaporkan permasalahan tersebut. Namun, sampai dengan detik ini, tidak ada tindaklanjut yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Cicangkanghilir.

“Kami mohon dari para petani, khususnya di wilayah Desa kami, tunjukkan Pemerintah hadir, bagaimana mengatasi hal-hal yang kami anggap sebetulnya tidak terlalu luar biasa kalau ada kepedulian Pemerintah, khususnya Pemerintah Desa Cicangkanghilir,” katanya.

Atas adanya informasi tersebut, melalui pesan aplikasi WhatsApp, keesokan harinya, Redaksi Jurnal Polisi News mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada Guru berstatus PNS bernama Syaifuddin itu yang diduga melibatkan anaknya menjual pupuk subsidi melebihi harga HET yang sudah diatur oleh Pemerintah, Jum’at (9/2/2024).

Dalam jawaban singkatnya, Syaifuddin hanya menjawab, bahwa kios yang dijadikan tempat penjualan pupuk subsidi adalah milik anaknya.

Disinggung soal izin usaha, dan izin seorang PNS untuk berwirausaha, Syaifuddin malah mengarahkan Redaksi untuk konfirmasi ke Distributor yang dimana tidak ia sebutkan nama perusahaannya.

Tak hanya itu, Syaifuddin juga tidak menjelaskan secara detail, alasannya tidak memasang spanduk/ plang nama kios sebagai pengecer pupuk bersubsidi di depan kiosnya. Ia hanya menjawab secara singkat, bahwa plang nama ada.

Yang lebih parahnya lagi, Syaifuddin tidak menjawab pertanyaan dari Redaksi Jurnal Polisi News soal harga pupuk subsidi yang ia jual per kilogram/ per 50 kg/ per kwintalnya. Seharusnya ia faham dan mengerti sebagai seorang Guru yang berpendidikan tinggi, bahwa pertanyaan tersebut untuk mengklarifikasi informasi dari narasumber terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diindikasi dilakukannya.

Dipertanyaan berikutnya, Redaksi Jurnal Polisi News mengkonfirmasi, kepada siapa saja pupuk subsidi itu dijual, dan apakah sampai keluar wilayah Kecamatan Cipongkor. Lagi-lagi Syaifuddin hanya menjawab singkat, “dokumen penyaluran ada”.

Selain itu, dalam keterangan resminya melalui pesan aplikasi WhatsApp, Syaifuddin mengaku, bahwa dia menjual pupuk bersubsidi mulai saat MT 1, dan tak menjelaskan yang dimaksud dari MT 1 tersebut.

Kemudian, disindir pernah atau tidak kios yang dijaga oleh anaknya itu melakukan penahanan kartu tani/ KTP milik warga. Syaifuddin menjawab, “Sekarang pembelian tidak pakai kartu tani bapa, cukup KTP dan foto dengan yang beli”.

Diakhir jawaban dari pertanyaan yang diajukan, Syaifuddin mengatakan, bahwa saat ini sedang masa peralihan pendistribusian. Padahal Redaksi Jurnal Polisi News minta dijelaskan terkait berapa banyak pupuk bersubsidi yang diterima terakhir kali mendapatkan pasokan dari Distributor, dan berapa lama habisnya.

Perlu diingatkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah, dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Selanjutnya, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif diharapkan menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk turun tangan langsung dalam permasalahan yang dihadapi oleh para petani di Desa Cicangkanghilir, Kecamatan Cipongkor. Diduga Pemerintah Desa Cicangkanghilir tidak menanggapi aduan/ laporan masyarakat, diindikasi tak mampu menyelesaikan persoalan yang menjadi keluhan para petani.

Melalui pemberitaan ini, diharapkan aparat penegak hukum juga turun tangan untuk segera melakukan penyelidikan kepada para pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *