Dalam 1 Bulan Awal Januari 2024 di Wilayah Kota Surabaya, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Berhasil Bekuk 42 Pengedar Sabu – Sabu

Februari 3, 2024

Surabaya – jurnalpolisi.id

Ungkap Gelar Perkara Satresnarkoba Polresta Tanjung Perak Surabaya berhasil amankan 42 tersangka di beberapa lokasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. dan Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen Mengungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Awal Tahun 2024

Saat penangkapan awal Pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Pukul42 13.30 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap Tsk.A.R.N dijalan Dawarblandong Mojokerto .

Sehubungan Dengan Dengan Penangkapan Pertama Pada tanggal 09 Januari 2024 Satres Narkoba Berhasil Mengamankan Barang Bukti Narkotika Berjenis Sabu dengan Berat bruto 6,52 gram sabu .

Barang yang diamankan 1 ( satu ) Bendel Klip plastik ,1 ( satu ) Buah timbangan elektrik ,1 (satu ) Unit Handphone I PHONE warna Gold.

Barang Bukti Yang diamankan berupa Sabu atau Narkotika didapat Dari Sdr.BN ( DPO ) Sebanyak 1 ( satu ) Poket Seberat 5(lima) gram Dengan Harga Rp.6.000.000.- ( enam juta rupiah )Dengan sistem Ranjau di daera jl.Menganti Gresik,Tsk.A.R.N Sudah berhasil mengedarkan 3( Poket ) Sabu Dengan harga / Poketnya Rp.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ).

Dan Berikutnya Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 Pukul 06.00 wib Telah dilakukan Penangkapan terhadap TSk.O.H.D di jl.asemrowo Surabaya telah Kedapatan Barang bukti sebagai berikut .

Barang bukti yang di dapat saat penangkapan Tsk.O.H.D berupa Sabu seberat bruto 7,16 gram ( tujuh komandan enam belas gram) .

Berikut Barang bukti yang kita dapatkan 1(satu) Bendel Klip Plastik,1(satu) Buah Timbangan elektrik warna Silver ,dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah),1(satu unit Hanphone Merek VIVO Y15S warna biru.

Barang Narkotika Sabu didapat dari Sdr.A.M.B ( DPO /Dalam pencarian orang ) sebanyak 10 piket dengan Berat 10 ( sepuluh) gram dengan harga Rp.10.500.000,-( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem Ranjau di daera jl jambangan Surabaya,Tak.O.H.D selama ini sudah mengedarkan sabu sebanyak 3(Poket) dengan harga /Poket Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ).

Pada tanggal 23 Januari Satres Narkoba Berhasil Menangkap Sala satu tersangka, A.S.dan Tsk.N.R pada pukul 14.00 wib Pengedar Obat keras berjenis Pil Dobel L yang tanpa izin edar di wilayah Cerma Gresik dan kedapatan barang bukti sebagai berikut .

Barang Pil dobel L yang diamankan sebanyak 1.664 Butir Pil Dobel L,dan uang Tunai Hasil Penjualan Rp.330.000 ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah.,8(delapan) bendel klip plastik,1( satu ) unit Handphone SAMSUNG A53 warna Hitam,.

Tersangka N.R mendapatkan Barang Obat Pil dobel L dari Sdr.PRYT ( Ditahan) sebanyak 3(tiga ) botol dengan harga perbotolnya Rp.900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) di daera Menganti Gresik ,kemudian dijual lagi kepada Tsk.A.S dengan Harga perbotolnya Rp.950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah )dan Tsk.A.S sudah berhasil mengedarkan Sebanyak 1 ( satu ) botol dengan harga perbotolnya Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).

Bahwa Pada Hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk.N di Balong panggang Gresik Dan saat penangkapan anggotan kedapatan barang bukti sebagai berikut

Obat keras Jenis Pil dobel L sebanyak 1.100 butir dan 1( satu ) handphone merek Oppo warna hitam,Barang Pil Dobel L yang didapat dari Sdr.FR (DPO / Dalam pencarian orang ) sebanyak 5 ( lima) botol dengan harga Rp.5.500.000 ( lima juta limaratus ribu rupiah) dengan sistem Ranjau di daera jl.Krian Sidoarjo,Tak.N sudah berhasil mengedarkan Sebanyak 3( tiga ) botol untuk harga perbotolnya Rp.1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan barang bukti sebagai berikut 1( satu) Narkotika Jenis Sabu ,2(dua) obat keras Jenis Pil dobel L 46,25 (empat puluh enam komandan dua puluh lima ) Gram,2.675(dua ribu enam ratus tujuh puluh lima)Butir,3.Handphone berbagai Merk 18 (delapan belas) unit Hp,4.uang tunai sebesar Rp.2.100.000 ( dua juta seratus ribu rupiah ),5.Timbangan. elektrik 7( tujuh) unit .

Dalam ungkap kasus Satresnarkoba telah menyelamatkan 1.200 Jiwa atau nyawa manusia dan Barang bukti Rp.50.000.000 ( lima puluh juta Rupiah )

Dalam Penangkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan tanjung Perak Kota Surabaya menetapkan tersangka dan tuangkan pasal yang Berlaku yaitu sebagai berikut.

Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling

sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Ayat (2) “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu) milyar s/d 10 (sepuluh) milyar.”

Ayat (2) “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *