Sejumlah Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Lima Kecamatan Sangat Mendukung Siruwaya Utamawan jadi Pemimpin Baru
Februari 5, 2024
Tanggamus– jurnalpolisi.id
Sejumlah tokoh adat serta tokoh masyarakat dari Lima Kecamatan di Kabupaten Tanggamus Lampung, membentuk Presidium Penyambutan Daerah Otonom Baru. Minggu 4/2/2024 kemarin
Pembentukan Presidium tersebut bertujuan untuk mengusulkan wilayah Cukuh Bandakh Lima kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai wilayah Kabupaten/Kota yang baru pemekaran dari Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan nama Cukuh Bandakh Lima yang rencananya akan diusulkan menjadi Kabupaten/Kota yang baru meliputi Kecamatan Bulok, Kecamatan Limau, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kelumbayan Barat, dan Kecamatan Kelumbayan.
Berbagai macam upaya yang telah dilakukan oleh para tokoh adat dan tokoh masyarakat di lima kecamatan tersebut termasuk membentuk tim kepanitiaan untuk mencarikan solusi agar dapat mewujudkan impian lahirnya Kabupaten/Kota yang baru di wilayah Lampung Peminggir
Di kutip dari Media Online ini bahwa pembentukan Presidium Penyambutan Daerah Otonom Baru tersebut mendaulat Putra Daerah kelahiran Kecamatan Cukuh Balak, Siruaya Utamawan, S.E.,CACP., sebagai Ketua Umum.
Sedangkan Dr. Wahyan, S.E.,M.M., dari Kecamatan Bulok di daulat sebagai Sekretaris Umum, dan Rusli Soheh, M.M., dari Kecamatan Kelumbayan sebagai Ketua Harian.
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pada pasal 35 bahwa untuk persyaratan pembentukan Daerah Kabupaten/Kota, Calon Kabupaten/Kota yang akan di usulkan harus memiliki paling sedikit lima Kecamatan.
Sementara itu, berdasarkan batas usia untuk daerah Kabupaten/Kota yang akan di mekarkan minimal tujuh tahun terhitung sejak pembentukan Kabupaten/Kota tersebut.
Banyak rencana pemekaran daerah atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru.
Pemekaran daerah semakin banyak dilakukan setelah diberlakukannya otonomi daerah agar daerah dapat mengelola wilayah secara maksimal yang disesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemekaran Daerah Baru atau Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung sudah menjadi topik hangat dari berbagai kalangan tak terkecuali untuk Kabupaten Tanggamus.
Sehubungan dengan hal tersebut, Siruaya Utamawan menjelaskan bahwa terkait dengan gagasan pembetukan Calon Daerah Otonomi Baru, berawal dari keberadaan kampung-kampung tua yang ada di lima Kecamatan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah Lampung.
Selain itu, Siruaya Utamawan juga menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah wilayah yang terisolir yang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah sehingga pembangunan menjadi terlambat.
Siruaya Utamawan pun menyebutkan bahwa dengan lahirnya Presidium Daerah Otonomi Baru akan menjadi stimulasi sebuah gagasan dengan mewujudkan harapan masyarakat akan adanya pemerataan pembangunan.
Selain pemerataan pembangunan, juga dapat mempermudah akses layanan publik serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, begitu kata pria kelahiran Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak tersebut.
Tak kalah penting menurut Dr. Wahyan, S.E.,M.M., bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten Tanggamus dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkembang.
“Dengan adanya pemekaran wilayah, maka akan dibangun fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan generasi muda,”Begitu Dr. Wahyan menyampaikan,
(Helmi)