YARA Desak PJ Aceh Timur Mengevaluasi Kinerja Camat.
Aceh Timur- jurnalpolisi.id
05 Januari 2024 Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Tgk. Indra Kusmeran, S,H. mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si untuk segera mengevaluasi kinerja Camat di Kabupaten Aceh Timur, salah satunya seperti yang terjadi di Kecamatan idi Tunong pada Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), di Kecamatan Idi Tunong yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang Tata cara kerja sama Desa dibidang pemerintahan Desa.
Menurut Indra Kusmeran, BKAD yang terbentuk di Kecamatan idi Tunong dibentuk pada saat pelantikan Keuchik desa bantayan Barat dengan cara penunjukan.”Jelas Indra, Jum’at (5/1/2024).
Kemudian lanjut Indra, anehnya, Camat tersebut telah meng SK kan BKAD tersebut.
Menurut hemat kami, Ini kan kesannya dipaksakan dan pembentukan BKAD bukan kewenangan di Camat itu sendiri,”kata Indra.
Indra menambahkan, Pada kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang di gelar pada 4 januari kemarin, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dibentuk oleh Camat setempat yang mengumpulkan dana Rp.1.500.000/ Desa, bagaimana mereka mempertanggung jawabkan terkait dana tersebut, sedangkan AD/ART kerja sama antar desa tidak dibentuk.
Lanjut indra, BKAD dibentuk berdasarkan Musyawarah antar desa dengan melibatkan 5 (lima) orang pengurus LKD setiap desa dan para pendamping desa, sedangkan pihak Kecamatan hanya menfasilitasi pembahasan kerja sama antar desa.
Indra menjelaskan, Kerangka Yuridis kerja sama desa harus mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 44 tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa, Permendagri No 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kemudian, kata indra, dijelaskan Permendes No 5 tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang Tata cara kerja sama desa dibidang pemerintahan desa.” Jelas Indra.
“Selanjutnya, kata dia, juga diketahui bahwa ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi priori.” ucap Indra.
Kami juga menerima laporan masyarakat, ada beberapa oknum Camat dalam wilayah Aceh Timur yang meminta jatah akhir tahun pada setiap Desa dalam Kecamatannya, ini kan sudah diluar tupoksi kinerja Camat.
“Untuk itu, meminta dalam hal ini, PJ. Bupati Aceh Timur, agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat dalam wilayah Aceh Timur agar tidak terulang seperti di Kecamatan Idi Tunong.” Jelanya Indra Kusmeran.
Zainal Abidin pjt