Warga Muara Satui Meminta Pihak Pemerintah Menindak Tegas Pihak PT. Pelindo Atas Pencemaran Debu Batubara Di Muara Satui

Januari 4, 2024

Satui-Tanah Bumbu (KAL-SEL) – jurnalpolisi.id

04 Januari 2024, Warga Muara Satui, Desa Satui Barat, khususnya RT.05 dan RT.06, mengeluhkan pencemaran akibat debu batu bara dari aktivitas bongkar muat batubara yang berasal dari stockpile PT. Pelindo yang terletak di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Hingga saat ini, partikel hitam pekat masih menyelimuti perkampungan warga Muara Satui. Salah satu warga, yang enggan disebut namanya atau dengan inisial (BK), setiap 15 menit sekali melakukan pembersihan. Praktik ini sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun dan terus dilakukan karena bila tidak segera dibersihkan, debu bisa menyebar ke seluruh pekarangan dan masuk ke dalam rumah.

(BK) selaku warga Muara Satui merasa sangat resah dan terganggu oleh debu batu bara ini. Debu batu bara dapat menimbulkan penyakit, seperti gangguan saluran infeksi pernapasan dan merusak paru-paru bagi kami sebagai warga Muara Satui. Debu batu bara ini mengandung polutan dan partikel halus beracun yang sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kehidupan, serta mengancam kelangsungan hidup kami beserta anak-anak kami.

Jika kita merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, stockpile merupakan jenis usaha yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Apabila PT. Pelindo telah memiliki izin lingkungan, maka praktik usaha stockpile tidak boleh sembarangan. Pelaksanaan usaha harus merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik yang Baik.

Demikianlah situasi yang dihadapi oleh warga Muara Satui akibat dampak pencemaran debu batu bara. Harapannya adalah agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat dan memastikan bahwa PT. Pelindo mematuhi segala peraturan lingkungan hidup yang berlaku.(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *