Viral..!! Polisi Periksa Puluhan Saksi BBM Ilegal di Tual

Kota Tual – jurnalpolisi.id

Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diamankan Lanal Tual, kini sudah masuk tahap (1) oleh Kepolisian Resor Polres Tual

“Ia betul kami sudah menyerahkan P21 kepada JPU,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tual`Iptu Rifaat Hasan, S.Tr.K.,S.I.K di Tual, Sabtu (05/01/2024)

Kasat menambahkan kalau berkas perkara sudah rampung dan sudah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tual, pada ’08 Desember 2023. Namun bersamaan dengan itu pihak kejaksaan juga melayangkan P19 (petunjuk).

“Dan saat ini sedang dalam proses melengkapi P19 JPU,”tambah Kasat

Selain itu pada rilis yang diterima media ini bahwasanya tindakan yang sudah dilakukan pihak kepolisian, yaitu telah memeriksa saksi sebanyak ’20 orang, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial ‘AFR.

Sementara itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap ahli BPH Minggas, hingga melakukan pengujian sampel Brang Bukti (BB) di Labfor Integrated Terminal Menager Wayame, dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti.

Dilansir, sebelumnya kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, dan/atau Niaga bahan bakar minyak, terjadi pada Selasa, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 03:30 di perairan alur tual, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Dan telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/145/X/2023/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, pada 24 Oktober 2023.

Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut, adalah persoalan ekonomi, dan pasal yang disangkakan, pasal 55 Jo Pasal 53 Undang – undang Nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya ‘Jo Peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022, tentang cipta karya, sebagemana telah diundang dengan Undang – undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022, tentang cipta karya menjadi Undang – undang ‘Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Tual tetap optimis agar kasus penyalahgunaan BBM bisa secepatnya diungkap secara terang benerang kepada publik, serta mendapatkan putusan hukum tetap (Inkrah)

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *