Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penipuan dan Atau Penggelepan Uang Sejumlah 62 Juta Rupiah
Januari 17, 2024
Serang – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang Sejumlah Rp 62.000.000.- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah). Pelaku adalah Berinisial (YL) 35 Tahun ditangkap dirumahnya di Desa Silebu Kecamatan Kragilan pada hari Selasa 16 Januari 2024 sekira Pukul 22.30 Wib.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Kragilan *KOMPOL Firman Hamid., M.H. Membenarkan Penangkapan terhadap seorang Terlapor (YL) dan Menjelaskan Kronologi Kejadian awalnya Pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira jam 17.00 Wib di Kp. Curug Bonteng Rt/ Rw 007/ 004 ds. Kramat jati kec. Kragilan kab. Serang telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor berinisial (YL) 35 Tahun terhadap korban/pelapor bernama Amarudin atas uang sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) korban pun menyerahkan uang tersebut kepada terlapor (YL) untuk pengurusan berkas tanah dalam hal pembuatan AJB (Akta jual beli) namun hal tersebut diketahui tidak kunjung selesai sehingga pelapor berusaha mencari kontak Handphone notaris/ PPAT dan berhasil berkomunikasi yang menurut keterangan dari sdr. Dodi selaku notaris bahwa berkas tanah milik pelapor yang dikerjakan dan diurus oleh terlapor (YL) tidak pernah terjadi dan diketahui bahwa terlapor (YL) pernah kekantor Notaris/ PPAT Sdr. Dodi sebanyak 1 (satu) kali namun tidak sampai bertemu karena Sdr. Dodi sedang berada didaerah Kec. Tiga Raksa karena urusan pekerjaan, maka pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat pernyataan bersama – sama dengan terlapor (YL) untuk pengembalian uang namun setelah surat pernyataan tersebut dibuat Sdr. (YL) tidak pernah mengembalikan uang tersebut dan justru kabur melarikan diri, atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan melaporkan perkaranya ke Polsek Kragilan.
Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 73/IX/2023/SPKT/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, tanggal 06 September 2023, kemudian Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, M.H. memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Kragikan IPDA Edi. M. Suryadi. S.KM. beserta anggota Team Unit Reskrim Polsek Kragilan untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan tersebut. Setelah memeriksa para saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, pada hari Selasa 16 Januari 2024 sekira Pukul 22.30 Wib Team Unit Reskrim Polsek Kragilan menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan tersebut di dalam rumahnya di desa silebu Kec. Kragilan. Lalu dibawa ke kantor polsek kragilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelepan uang sejumlah Rp 62.000.000.- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah) milik pelapor/korban. Pelaku pun mengakui terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran untuk kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ujar Kapolsek Kragilan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi. Jangan mudah percaya dengan rayuan / tipu daya orang lain, terlebih orang yang baru dikenal. Tutup Kompol Firman Hamid., M.H. (kapolsek Kragilan).(Mashudi)