Tiga orang pelaku curanmor’ berhasil ditangkap’ Reskrim polsek batununggal’
Januari 17, 2024
Bandung jawabarat – jurnalpolisi.id
Rabu-17-01-2024 Kapolsek batununggal
Iptu Sonny Rinaldi SH, MH, MM, saat dipintai keterangan oleh sejumlah media’ terkait ada nya tinda pidana curanmor, pelaku dengan Pasal 363 KUHP yaitu dengan pasal pencurian dengan pemberatan
Iptu Sonny Rinaldi SH, MH, MM, membenarkan, terkait ada penangkapan terhadap para pelaku curanmor-
Kini Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang berhasil ditangkap Personel Polsek batununggal berhasil sikat para pelaku pencurian pemberatan dalam waktu’ 1 jam dari kejadian,
“Tersangka berinisial( KS,)
(RD,) dan rekan nya (BA) ditangkap di nagrek, sehari setelah melakukan aksi pencuriannya
TKP Pencurian sepeda motor (Curanmor) ini terjadi pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekitar pukul 02,00 lingkugan hotel bandung permai jln,A,yani kel.kacapiring
Kec,batununggal
tersangka pencurian berawal adanya informasi dari masyarakat,dan pelapor Dengan begitu, pihak kepolisian polsek batunuggal langsung sigap terkait adanya laporan tersebut
Penulis Irwan