Tahanan Terdakwa Dugaan Penggelapan Washing Kain Ditangguhkan PN Balebandung, Korban Penipuan Kecewa
Januari 23, 2024
Kab Bandung, – jurnalpolisi.id
Seperti yang telah dilansir oleh media online Matainvestigasi.com, Sidang Kasus dugaan penggelapan di gelar di Gedung Pengadilan Balebandung Ruang Sidang V Oemar Seno Adji Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah. Korban PT. Sinar Runnerindo (William Ventela, terdakwa Pt. Buana inti Gemilang (Miming Theniko) dengan Hakim Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bonny Adi Wicaksono SH, Selasa (23/01).
Bonny selaku jaksa mengatakan, “ini sidang yang ke 5 kali terkait penggelapan kain dan memang terdakwa tidak ditahan, alasannya sakit kanker, sudah ada surat keterangan dokternya dan hasil labnya, namun kita tidak tahu keterangan sakitnya, yang kita tahu sakit saja, sehingga terdakwa tidak ditahan, “ungkapnya.
Saat ditanya surat dan hasil lab dokter terdakwa bonny menjelaskan, bahwa itu ranahnya pengadilan oleh hakim ketua, saya hanya mendapatkan penjelasan saja, dan saya mengikuti perintah dari pengadilan saja, karena memang ranah pengadilan, kan saat ini sudah jalani sidangnya, “jelas Bonny.
“Ini masalahnya korban menuntut barang yang dikerjakan terdakwa dengan kerugian 400 juta, barang yang dikerjakan oleh terdakwa ada berkurang dari nilai awal kain yang diserahkan untuk dikembalikan, total kerugiannya 400 juta, terdakwa kurang lebih 4 minggu diluar, dengan alasan sakit, “ucap bonny.
William Ventela sebagai Direktur Pt. Sinar runnerindo meminta Terdakwa di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, dan seadil-adilnya melalui sidang perkara yang sudah berjalan 6 kali. Korban berharap permasalahan ini cepat selesai melalui sidang. Korban berharap terdakwa bisa ditahan oleh pihak pengadilan negeri balebandung, mengingat sudah cukup lama penangguhannya, “pintanya.
Sementara pihak Humas Pengadilan Balebandung (Kusman) mengungkapkan sidang sudah berjalan 6 kali sampai saat ini. Terkait informasi kita tentu pasti update setelah sidang selesai, nah kita juga punya kewenangan masing-masing dalam memutuska terdakwa ditahan atau ditangguhkan.
“Penangguhan tentu kita lihat dari alasan dan kita pertimbangkan dalam hal ini majelis hakim. Memang betul terdakwa ditangguhkan karena ada permohonan alasan sakit, namun bukan berarti bebas, statusnya tetap tahanan, dan itu ada jaminannya berupa orang dan uang, “ucapnya.
Lanjut Kusman, jaminan orang bisa saja pihak keluarganya dan uang kita belum tahu persin berapa jaminan nominalnya, namun sudah pasti ada jaminan berupa uang, tapi tidak bisa ditentukan nominalnya, itu biasanya pertimbangan majelis hakim. Jaminan akan dikembalikan bila sudah ada putusan sidang (final).
Masalah Hakim memang belum tentu menguasai sidang yang berpekara, makanya ada saksi ahli untuk menjelaskan terkait permasalahan yang berpekara, untuk bahan pertimbangan dan pengetahuan dalam masalah yang di maksud. Ranah penyidik juga itu ada kewenangannya begitupun dipengadilan, dipenyidik bisa saja ditahan dan dikejaksaan bisa juga ditahan, kenapa dipengadilan tidak, karena ada pertimbangan masing-masing, “pungkasnya.
Penangguhan juga tidak ada batasan, tapi statusnya terhitung tahanan. Bila isu diluar mungkin bebas, tapi pengadilan tetap statusnya masih tahanan meski ditangguhkan, setau saya terdakwa memohon penangguhan pada saat sudah jalan sidang pertama, dan dokumen keterangan sakit dokter itu sifatnya private, namun yang jelas kita tidak semerta-merta terima alasan, yang jelas ada keterangan dari dokter dan lain-lain, “tutup kusman. (Levi)