SMA dan SMK di Kebumen Jadi Sasaran Penertiban Knalpot Brong oleh Polres Kebumen
Kebumen, – jurnalpolisi.id
Upaya mewujudkan Kabupaten Kebumen zero knalpot brong masih terus dilakukan Polres Kebumen. Sejumlah sekolah juga menjadi sasaran Polres Kebumen untuk menekan angka pelanggaran penggunaan knalpot brong pada sepeda motor harian.
Pada hari Selasa 16 Januari 2024, giliran Polsek Kebumen melakukan penerbitan knalpot brong di SMK Taman Karya Madya Kebumen.
Didampingi guru dan karyawan, petugas Polsek Kebumen melakukan penyisiran di tempat parkir kendaraan untuk memastikan para murid sudah tertib tidak memasang knalpot brong.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, sekolah menjadi tempat sosialisasi dan penertiban karena mayoritas pelanggar knalpot brong adalah remaja dan masih berstatus pelajar.
“Kami sangat beruntung sekolah di Kebumen mendukung kami (Polres Kebumen). Karena masalah knalpot brong adalah masalah kita bersama,” jelas AKP Heru, Rabu 17 Januari 2024.
Kegiatan yang dilakukan di SMK Taman Karya Madya Kebumen, Polsek Kebumen menemukan beberapa kendaraan milik murid yang dipasang knalpot brong.
Lalu oleh petugas Polsek, murid tersebut diminta untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar pabrik.
Menurut AKP Heru, kini pelanggaran knalpot brong semakin sempit ruang geraknya.
Sekolah yang semula mungkin dianggap aman, kini tak lagi demikian. Petugas Polsek maupun Polres Kebumen, secara berkala akan melakukan penertiban di sekolah-sekolah.
“Kami memohon dukungan semua pihak untuk tak lagi memasang knalpot brong,” ungkap AKP Heru.
Diketahui bersama, sebelumnya Polres Kebumen banyak menerima laporan terkait knalpot brong. Masyarakat merasa terganggu dengan bisingnya suara knalpot brong.
Suara knalpot brong dianggap meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurut AKP Heru, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.
( Arif JPN )