Serikat Pekerja Nasional Laporkan Pelanggaran Hubungan Industrial di SPBU 14.288.671 Milik Anggota DPRD Provinsi Riau”
Januari 23, 2024
Dumai, 18 Januari 2024 – jurnalpolisi.id
Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaporkan pelanggaran hubungan industrial di SPBU 14.288.671, yang diketahui dimiliki oleh Anggota DPRD Provinsi Riau, Yanti Komala Sari. Sebanyak belasan pekerja SPBU ini mengalami permasalahan terkait status hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, pelanggaran Upah Minimum Kota (UMK), dan realisasi upah lembur.
Pada tanggal 16 Januari 2024, SPN mengirimkan surat pengaduan nomor 001/DPC-SPN/DMI/I/2024 kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, meminta penyelesaian permasalahan hubungan industrial secara tripartit. Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menyampaikan bahwa setelah undangan bipartit tidak mendapatkan tanggapan dari pihak pengusaha, maka langkah selanjutnya adalah menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja.
Alfien menambahkan, “Kami juga akan mengadakan audiensi dengan PT. Kilang Pertamina Indonesia (KPI) sebagai pemberi kerja, karena SPBU tersebut merupakan usaha Pom Bensin. Kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke Disnaker Provinsi Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Menyoroti pelanggaran yang terungkap, Alfien menjelaskan, “Berdasarkan bukti transfer gaji pekerja, terungkap bahwa Yanti Komala Sari, anggota DPRD Provinsi Riau, tidak membuat kontrak kerja, membayar upah di bawah UMK Dumai, dan tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Ini sangat mencengangkan dari seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh.”
Serikat Pekerja Nasional berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan penyelesaian permasalahan ini melalui mekanisme tripartit. Akan diadakan audiensi dengan PT. Kilang Pertamina Indonesia untuk menjelaskan prosedur kegiatan SPBU yang ada.(Asmadi)