Selama Empat Tahun, Satu Keluarga Mencabuli Anak Usia 13 tahun Dalam Kondisi Mabuk

Januari 23, 2024

Surabaya – jurnalpolisi.id

Polrestabes kota Surabaya menggelar press release empat tersangka pencabulan remaja (13) yang berinisial “B” yang di sebut pelakunya masih sekeluarga.

Para pelaku terdiri dari ayah kandung ME (43), kakaknya MNA (17), dan dua pamannya IW dan MR yang tega melakukan pelecehan kepada B yang masih duduk di bangku sekolah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari keterangan para tersangka mereka mencabuli korban sejak korban usia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP.

Lanjut Hendro Sukmono, Saat mencabuli korban, keempat tersangka mengaku dalam pengaruh minuman keras. Selama itu korban diketahui memilih diam hingga diketahui oleh ibunya yang melaporkan kepada tantenya dan diteruskan melapor ke polisi.

Hendro menyebutkan, sejak tahun 2020 para pelaku ini telah mencabuli korban terakhir pada Januari 2024.

Saat ayah korban ME dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya telah mengakui mencabuli anaknya. Namun, ia membantah adik (kedua paman korban) dan anaknya (kakak korban) juga melakukan hal serupa.

“Kalau saya (melakukan pencabulan) sejak anak saya kelas 5 SD, saya nggak tahu kalau anak saya (kakak korban) juga seperti itu (menyetubuhi korban),” ujar ME.

Sebelumnya dikabarkan jika B mengalami pelecehan seksual dan pencabulan oleh ayah kandungnya, kakak kandung korban, serta kedua pamannya.

Dari aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini sungguh mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung korban, bahkan ke 2 orang pamannya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” (Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *