Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Tangkap Bajing Loncat

Serang – jurnalpolisi.id

Pada Jumat (22/01) sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan 3 orang banjing loncat yang telah melakukan pencurian Raw Sugar bersekongkol dengan supir yang dilakukan diatas dumptruck di jalan Toll Merak-jakarta Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Pada saat press conference pada hari Rabu (10/01) Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku Bajing loncat. “Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga pelaku bajing loncat yang telah melakukan pencurian diatas kendaraan dumptruck yang membawa Raw sugar di jalan Toll Merak-jakarta Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” katanya.

AKP Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “bahwa Kamis 21 Desember 2023 Jam 23.00 WIB pelaku JN mengajak pelaku WU selaku supir Dumptruk Nopol : A-9131-RM yang membawa Raw Sugar dari Pelabuhan Indah Kiat Merak untuk mengambil Raw Sugar yang dibawa oleh saudara WU, sekitar jam 05.00 wib pelaku WU selaku supir Dump truk masuk pintu tol merak dan memarkirkan kendaraannya di sebelah kiri lalu datang pelaku JN dan 4 orang temannya sudah menunggu di dalam pintu tol merak menggunakan kendaraan L300 Nopol : A-8842-AJ warna hitam, lalu 4 orang temannya naik masuk kedalam bak Dumptruk Nopol : A-9131-RM dengan membawa karung dan memasukan Raw Sugar kedalam karung- karung yang dibawa tersebut, setelah mendekati di pintu keluar tol cilegon timur pelaku WU berhenti menepi ke jalur sebelah kiri. Lalu 4 orang yang naik ke dalam bak dump truk tersebut turun dengan membawa karung-karung yang dibawanya ketika berada di pintu tol merak,” ujarnya.

“Karung – karung yang berisi raw sugar tersebut di pindah kan ke mobil losbak L300 Nopol : A 8842 AJ Warna Hitam Namun pada saat memindahkan Raw Sugar tersebut diketahui oleh petugas keamanan PT. Anggel yang melaksanakan patroli diroute kendaraan melintas pada saat itu menghubungi pihak kepolisian yang kemudian 3 orang tersebut diamankan ke kantor kepolisian,” tambahnya.

Pelapor saudara Sugiarto (43) karyawan PT. Anggel Produk

Identitas Pelaku yang diamankan
CN (28) warga Kelurahan Suka asih Kecamatan Pasar kamis Kabupaten Tanggerang selatan, WRM, (30) warga Linkungan Babakan seri Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan SAS ( 30) warga Komplek.Tegal padang Kelurahan Drangon Kecamatan Taktakan Kota Serang.

3 (tiga) orang DPO dalam kasus ini Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangkapnya.

Kasatreskrim Polres Cilegon menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Kendaraan roda 4 Merk Mitsubisi L300 Nopol : A-8842-AJ warna hitam berikut STNK dan kunci, satu unit dumptruck Mitsubisi Tronton Nopol A-9131-RM, dua rangkap Surat timbangan, satu Iembar Surat muat empat rangkap Surat pengantar, 22 Karung yang berisikan Raw Sugar,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut tiga pelaku yang ditangkap dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman Paling lama 7 tahun penjara (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *