Satlantas Polres Purbalingga Temukan 29 Pelajar Melanggar Aturan Lalu Lintas , 13 Diantaranya Pakai Knalpot Brong
Purbalingga – Jateng , jurnalpolisi.id
Satlantas Polres Purbalingga menemukan 29 pelanggar lalu lintas pengendara sepeda motor di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP. Bahkan dari jumlah tersebut 13 sepeda motor menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Hal tersebut ditemukan petugas dari Satlantas Polres Purbalingga saat melakukan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Kaligondang, Sabtu (6/1/2024).
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho menyampaikan pihaknya menggelar kegiatan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di Kecamatan Kaligondang.
“Didapati sejumlah siswa SMP yang ternyata mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Sepeda motor ditemukan diparkir di luar sekolah,” ungkapnya.
Hasil pengecekan didapati 29 siswa yang diketahui membawa sepeda motor ke sekolah. Dari jumlah tersebut 13 kendaraan didapati memasang knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Menurut Agung, para siswa yang ditemukan melanggar kemudian diberikan langkah pembinaan. Untuk 13 sepeda motor yang memakai knalpot brong harus memasang knalpot aslinya terlebih dahulu. Kemudian kendaraan wajib diambil orang tuanya.
“Kita lakukan langkah edukasi dan pembinaan dengan harapan para siswa yang melanggar aturan lalu lintas tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.
Agung menambahkan kedepan kegiatan pembinaan tertib lalu lintas akan terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Purbalingga. Termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
( Ansor JPN)