Press Release Polresta Bogor Kota Kasus Pengungkapan Judi Online

Bogor – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengungkap penyakit masyarakat salah satunya perjudian Online yg membuat sengsara masyarakat adapun 2 (dua) orang tersangka yg diamankan dengan berinisial “K” mahasiswi, dan “FA” wiraswasta penangkapan dua tersangka ini dari lokasi yg berbeda di Kota Bogor dan juga terkait laporan masyarakat. Selasa (09/01/2024).

Dalam Konferensi Pers yang di sampaikan langsung oleh Bapak Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K, M.H mengatakan tersangka “K” adalah seorang selebgram Kota Bogor yg memiliki followers 45.000, diawal januari 2022 tersangka “K” ada yg menawarkan dan menghubunggi untuk menjadi endorse judi online dan dari tersangka menyanggupi dan menerima tawaran tersebut dengan imbalan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan dalam penyidikan dan penyelidikan yg di lakukan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota terdapat tiga sampai lima situs judi online yg sudah di lakoni pelaku tersangka “K”,

Dari Tersangka “K” memliki akun yg ketika diklik diakun tersebut keluarlah situs judi online dari hasil judi online tersangka “K” mengunakan uang hasil judi online tersebut untuk keperluan sehari – hari, ada sekitar 5 (lima) situs judi online yg di lakukan oleh tersangka “K”.

Kemudian tersangka “FA” selebgram Kota Bogor dengan jumlah followers 22.000 pemilik akun di storinya ketika diklik tulisan tersebut terdapat website judi online, kemudian dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan penyidikan dan penangkapan hingga dari tersangka “FA” ada lima situs judi online,
dari tersangka “FA” ini mendapatkan upah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perdua minggu atau perbulan.

Dari masing – masing kedua tersangka ini untuk mendapatkan upah berbeda – beda tergantung dari banyaknya followers, barang bukti yg diamankan berupa Hp, uang tunai dan poto dari kedua tersangka pelaku dijerat dengan UU informasi dan transaksi elektronik pasal 45 No 1 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,
Tutur Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.”

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *