“Presiden Jokowi Teken UU ITE 2024, Memberikan Pengecualian untuk Pernyataan Pendapat di Ruang Digital”
Jakarta – jurnalpolisi.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penandatanganan tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2024, sebagaimana diumumkan dalam salinan lembaran UU ITE yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (4/1/2024) dikutip dari Aliansinews.id
Revisi kedua UU ITE ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kedua yang disahkan oleh DPR pada 5 Desember 2023. Beberapa perubahan signifikan termasuk ketentuan terkait pencemaran nama baik. Pasal 27 dan 45 UU ITE lama, yang dianggap sebagai pasal karet karena rumusannya yang kurang tegas, kini telah direvisi.
Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah memberikan celah bagi kebebasan berpendapat di ruang digital. Menurut Ketua Bidang Media dan Informasi Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Muhammad Safei, perubahan tersebut mencakup tiga pengecualian yang diatur di Pasal 45. Pertama, pernyataan pendapat di media digital atau ruang digital, di internet, dikecualikan dari penerapan UU ITE atau KUHP jika untuk kepentingan publik.
“Pengecualian ini dianggap sebagai nilai positif dan kemajuan dari revisi UU tersebut,” ujar Muhammad Safei pada Kamis (4/1/2024). Dengan demikian, kebebasan berpendapat di ruang digital mendapatkan perlindungan yang lebih jelas, sementara tetap memperhatikan kepentingan publik yang menjadi faktor penentu.