Polsek Kalimanah Gandeng Pemerintah Desa dan Kelurahan Pasang Imbauan Larangan Knalpot Brong
Januari 20, 2024
Purbalingga – jurnalpolisi.id
Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kalimanah bersama pemerintah desa dan kelurahan di wilayahnya melakukan pemasangan spanduk dan banner yang berisi imbauan larangan penggunaan knalpot brong. Hal itu dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat secara masif.
Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan, pihaknya terus melakuksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat. Salah satunya dengan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan.
“Kami bersama pemerintah desa dan kelurahan membuat banner imbauan larangan penggunaan knalpot brong yang dipasang di masing-masing balai desa maupun kantor kelurahan,” ucapnya, Sabtu (20/1/2024).
Menurut kapolsek, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting untuk turut serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong bisa luas menjangkau masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya imbauan berupa banner atau spanduk yang dipasang, lebih banyak diketahui masyarakat luas. Sehingga tidak ada lagi pemotor yang memasang knalpot brong,” ujar kapolsek.
Sementara itu, Kades Kalimanah Wetan Sentot Herlambang mengatakan pihaknya mendukung upaya kepolisian khususnya Polsek Kalimanah untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Pemerintah Desa Kalimanah Wetan telah membuat banner imbauan yang dipasang di depan balai desa.
“Kami mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Kalimanah. Dengan memasang banner imbauan harapannya bisa diketahui masyarakat,” ucapnya.
Sentot berharap di wilayah Desa Kalimanah Wetan masyarakat bisa patuh terhadap aturan lalu lintas dan tidak memasang knalpot brong. Karena adanya sepeda motor dengan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban dan menimbulkan suara bising.
( Arif JPN )