Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka
KOTA MALANG – jurnalpolisi.id
Pada penghujung tahun 2023 Kota Malang dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya.
Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka beserta saksi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar.
“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” jelasnya (2/01/2024)
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.
Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.
Berdasarkan keterangan Kompol Danang, pada tanggal 28 Desember pelaku mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban di tempat.
Lalu pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya.
Setelah berhasil membawa korban pulang kerumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Kompol Danang.
Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.
Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan didalam ember.
Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Mochammad Ali Afandi. SH.
Jurnal Polisi News Indonesia