Polres Probolinggo dan Forkopimda Resmikan Palang Pintu JPL 17 Kereta Api di Leces
PROBOLINGGO – jurnalpolisi.id
Palang pintu perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 17 Kereta Api di Desa Kerpangan Kecamatan Leces akhirnya diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto pada Minggu (31/12/2023) malam.
Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Pj Bupati Ugas didampingi Forkopimda serta perwakilan DAOP 9 Jember PT KAI, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian pemantauan perlintasan sebidang JPL 17 kereta api di Desa Leces Kecamatan Leces dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2024 dan Pospam Nataru.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Ugas dan forkopimda menyerahkan bingkisan kepada petugas penjaga palang pintu perlintasan sebidang JPL 17 Kereta Api Desa Leces Kecamatan Leces.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan saat ini permasalahan perlintasan sebidang menjadi fokus dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur maupun instansi vertikal lainnya.
“Hal tersebut tidak lepas dari kaitannya yang sangat erat dengan keselamatan dan nyawa seseorang maupun sekelompok orang. Sudah banyak kasus-kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang terjadi baik di wilayah Kabupaten Probolinggo maupun di luar Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sementara itu menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, di Kabupaten Probolinggo sendiri pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan seluruh korban sejumlah 11 orang meninggal dunia dan 4 orang luka ringan.
“Kita tidak boleh tutup mata terhadap hal tersebut karena urusan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu menerangkan upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dapat melalui pelebaran jalan, pemasangan palang pintu dan pos jaga, sosialisasi keselamatan, pemasangan rambu maupun menutup perlintasan sebidang.
“Polres Probolinggo beserta Pemerintah Daerah sampai saat ini sudah melakukan berbagai upaya terkait penanganan perlintasan sebidang ini. Salah satunya adalah pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan sebidang yang baru saja kita resmikan bersama yaitu pada JPL 17 di Desa Leces Kecamatan Leces,” jelasnya.
Kapolres Probolinggo mengaku bersyukur beberapa JPL perlintasan sebidang yang telah diresmikan adalah bentuk ihktiar bersama, berupaya untuk menjamin keselamatan dan menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kedepan akan kita gencarkan lagi upaya-upaya demi Kabupaten Probolinggo yang aman, kondusif dan sejahtera,” tambahnya.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menyampaikan total di Kabupaten Probolinggo terdapat 40 JPL kereta api dengan rincian 5 JPL dikelola oleh PT KAI, 1 JPL Underpass dan 34 JPL menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Probolinggo sesuai PM 94 Tahun 2018.
Dari total 34 JPL tersebut terdiri dari 1 JPL ditutup (JPL 19), 2 JPL liar dan 14 JPL sudah mendapat rekomendasi DJKA terdiri dari 8 sudah terbangun melalui APBD Kabupaten Probolinggo dan APBD Provinsi Jatim, 3 akan dibangun oleh Baltek Perkeretaapian Kelas I Surabaya pada tahun 2024.
Dan 3 belum terbangun (1 akan dibangun melalui APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2024. Serta 17 JPL belum terbangun sedang berproses untuk rekomendasi DJKA.
“Jumlah kecamatan yang dilalui oleh perlintasan kereta api di Kabupaten Probolinggo sebanyak 4 kecamatan, yaitu Tongas (8 titik), Sumberasih (8 titik), Leces (23 titik) dan Tegalsiwalan (1 titik),” pungkasnya.
Mochammad Ali Afandi. SH.
Jurnal Polisi News Indonesia