Polres Jember Berhasil Turunkan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2023

JEMBER – jurnalpolisi.id

Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Jember membuahkan hasil.

Hal itu dibuktikan dengan menurunnya angka kejahatan Narkoba di sepanjang tahun 2023 yang menunjukan angka 176 kasus dengan 225 tersangka yang telah diproses.

Angka tersebut menunjukan penurunan kasus Narkoba sebanyak 105 kasus atau sebesar 37,36 persen dari jumlah kasus pada tahun 2022 yang sebanyak 281 kasus dengan 337 tersangka.

Begitu pula Tersangka yang berperan sebagai pengedar tercatat turun dari tahun 2022 sebanyak 347 oranga dan pada tahun 2023 menjadi 224 orang.

“Jadi untuk kasus Narkoba di tahun 2023 turun 105 kasus atau sebesar 37,36 persen dan pelaku pengedar turun 123 orang atau 35,44 persen, “ ujar Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat saat merilis hasil analisis dan evaluasi gangguan Kamtibmas periode 2023, Minggu (31/12) pekan lalu.

AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan bahwa hasil anev sitkamtibmas sesuai data untuk kasus menonjol, seperti kebakaran,perkosaan, curanmor, dan lain lain terjadi penurunan.

AKBP Moh Nurhidayat menyebut pada tahun 2022 sebanyak 346 kasus dan di tahun 2023 terjadi 277 kasus, hingga trend nya turun sebesar 109 kasus atau -20,36 persen.

Beberapa langkah konkret juga diumumkan oleh Kapolres Jember untuk meningkatkan kewaspadaan dan respons terhadap potensi gangguan.

“Kami akan meningkatkan patroli, intensifikasi pengawasan, dan memperkuat kerjasama dengan masyarakat melalui program-program kepolisian yang melibatkan partisipasi aktif warga,” tambah AKBP Moh Nurhidayat.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas kerjasama yang telah terjalin selama tahun 2023.

“Kita berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jember. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Mochammad Ali Afandi. SH.
Jurnal Polisi News Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *