Polda jabar tangkap pelaku Pemalsuan Dokumen Pengajuan Kredit, Warga Asal Cigadung Bandung kini mendekam 1,3 Tahun

Januari 22, 2024

Bandung – jurnalpolisi.id

Senen-22-01-2024 Seorang warga asal Cigadung Bandung berinisial RS, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil. RS diketahui memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.
Lebih parahnya lagi, setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, RS mangkir membayar angsuran dan malah menjual mobilnya ke pihak ketiga.

Akibat ulahnya ini, RS diganjar hukuman penjara 1,3 tahun, dan denda 10 juta rupiah.

Kasus bermula ketika RS mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, RS mangkir melakukan pembayaran angsuran.

ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon, juga mengirimkan Surat Peringatan ke-1,2 dan 3. Tim ACC juga telah melakukan penagihan langsung ke alamat RS.

Namun ternyata, tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC. RS pun ketahuan telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit, sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Atas dasar tersebut, perwakilan ACC, Muhammad Affifudin, membuat laporan polisi pada 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Lalu pada 29 Mei 2023, status RS ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa RS dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

Pada saat persidangan, RS mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Lalu pada 11 januari 2024, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada RS dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah.

Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto pun angkat bicara mengenai kasus RS tersebut. Ia mengatakan, bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” kata Ferry.

( Irwan jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *