Permudah pelayanan Paspor kepada Masyarakat, Kancil Ngapak Kembali di gelar di Banyumas

Januari 14, 2024

Banyumas – jurnalpolisi.id

Akhir pekan Kantor Imigrasi Cilacap membuka pelayanan Paspor di Kabupaten Banyumas, Minggu (14/1). Layanan rutin yang digelar setiap bulanya atau lebih dikenal masyarakat dengan Layanan Kancil Ngapak ini dilaksanakan di MPP Banyumas.

Layanan Kancil Ngapak merupakan layanan pengurusan Paspor baru maupun penggantian Paspor dari Kantor Imigrasi Cilacap yang ditujukan kepada masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus Paspor dihari kerja.

Pelayanan Paspor ini hanya bisa melayani Paspor baru dan penggantian Paspor saja, belum bisa melayani percepatan Paspor, penggantian Paspor hilang, rusak, dan beda data.

Masyarakat merasa terbantu dengan adanya layanan ini karena pendaftaran lebih mudah, prosesnya juga cepat karena pemohon dibatasi hanya 60 perharinya.

Untuk bisa mengurus Paspor melalui layanan Kancil Ngapak, pemohon wajib mendaftar melalui laman anangapak.com. Setelah berhasil daftar, pemohon wajib mencetak bukti pendaftatan dan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

“Pemohon yang ingin ikut layanan Kancil Ngapak wajib daftar melalui aplikasi yg sudah disediakan, datang ke lokasi pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan”, ujar Mohamad Taufik Sulaeman selaku Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.

Inovasi Layanan Paspor Kancil Ngapak digelar setiap bulanya. Dilaksanakan ditiga Kabupaten, yakni Banyumas, Kebumen, dan Purbalingga. Jadwal pelaksanaan akan diinfokan melalui sosial media Kantor Imigrasi Cilacap.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *