Permudah Jamaah Haji Menuju Tanah Suci, Imigrasi Cilacap gelar Layanan Paspor Haji On The Spot (HOTS)

Januari 30, 2024

Kebumen – jurnalpolisi.id

Kantor Imigrasi Cilacap menggelar kegiatan Layanan Paspor jemput bola, Haji On The Spot (HOTS) di Kabupaten Kebumen selama 2 hari, Senin dan Selasa (29-30/1/2024). Layanan Haji On The Spot merupakan layanan paspor dari Kantor Imigrasi Cilacap khusus untuk jamaah haji yang dilakukan secara jemput bola.

Layanan HOTS ini merupakan layanan kedua yang ditujukan untuk jamaah haji Kabupaten Kebumen. Kantor Imigrasi Cilacap bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang berada diwilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap untuk pengurusan paspor haji secara kolektif.

Kabupaten Kebumen menjadi wilayah jamaah haji terbanyak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap, disusul Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Layanan yang dibuka adalah pelayanan paspor baik berupa permohonan baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku. Syarat cukup KTP dan Paspor lama untuk penggantian Paspor dan untuk permohonan baru syaratnya KTP, KK, ijazah/ akta lahiur/ buku nikah.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman menyampaikan tips persiapan permohonan paspor haji.

“Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon mempersiapkan Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat. Dokumen lainnya yang juga harus dilampirkan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah/ijazah,” tutur Taufik.

Ia menambahkan, apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4). Untuk perjalanan haji, nama jamaah harus terdiri dari 3 (tiga) kata di paspor.

“Untuk jamaah haji yang namanya masih satu suku kata, nanti diberikan form penambahan nama agar nama dipaspor menjadi 3 suku kata dengan ditambah nama bapaknya”, tambahnya.

Layanan Paspor Haji ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi dari Imigrasi Cilacap untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, layanan ini mempermudah masyarakat karena proses wawancara dan pemotretan dilakukan di lokasi di mana si pemohon mengajukan layanan.

(Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *