Pencemaran debu batubara dari aktivitas PT. Arutmin Indonesia site satui, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Meminta Ijin Dicabut.

Januari 31, 2024

SATUI-TANAH BUMBU (KALSEL), jurnalpolisi.id

Rabu 31 Januari 2024, — Warga muara Satui RT 05 dan RT.06 Desa satui Barat, kecamatan Satui, kabupaten tanah bumbu, Kalimantan Selatan, terdampak debu batubara dari aktivitas PT. Arutmin Indonesia site satui,ini sangat mengganggu bahkan kesehatan warga terutama anak anak harus dipikirkan,jangan keruk hasilnya tapi warga sekitar tambang tak diperhatikan ujar Eka Adi Putra dengan awak media.

Tim perwakilan warga muara Satui menyampaikan ke awak media di dampingi tim ormas LMP Kalsel,bahwa sejak berdirinya pelabuhan PT. Arutmin Indonesia site satui,warga muara satui sangat mengeluh akibat debu-debu batubara yang mencemari sumur dan masuk ke dalam rumah ini sangat mengganggu,Bupati selaku pemilik wilayah harus tegas dengan PT Arutmin,kalau tidak jangan salahkan kami bersama warga duduki kantor Bupati tegas ketua Laskar Merah Putih yang punya pasukan di Tanah Bumbu lebih 2000 siap dikerahkan demi cari keadilan.

Dan pihak PT. Arutmin selama ini acuh tak acuh dan tidak peduli sama sekali atas keluhan – keluhan dan jeritan warga muara satui, atas dampak debu batubara yang mencemari kurang lebih 600 jiwa warga muara satui.” Tegas Ketua tim perwakilan warga dan ketua ormas Laskar Merah Putih Kalsel.

salah satu warga muara Satui inizial (WN) meminta kepada presiden Jokowi agar PT. Arutmin Indonesia site satui di tindak tegas atau di stop melakukan aktivitas di muara satui, karena kami juga selaku warga punya hak untuk hidup sejahtera dan terhindar dari segala pencemaran lingkungan apapun yang di jamin penuh oleh pihak pemerintah,tolong dengar suara kami ini Wakil Rakyat ada 3 Habib DPD RI dan 1 Gusti Farit Hasan Aman tolong besuara jangan diam,Wakil rakyat Provinsi,Kabupaten jangan pura pura tidak tau penderitaan rakyat yang anda wakili,DPR RI komisi III besuaralah ini rakyat yang anda wakili perlu suaramu di Parlemen ujar Eka Adi Putra dengan tegas.

kami ini manusia yan di lindungi hukum Negara republik Indonesia, bukan cuma PT. Arutmin saja seakan-akan di lindungi oleh payung hukum, karena kami sudah lebih 20 tahun terdampak debu batubara dari aktivitas PT. Arutmin Indonesia site satui, apalagi CSR Arutmin tidak berjalan di Muara satui, padahal muara satui adalah Ring satu yang wajib di bangun lewat CSR, tapi nyatanya ..tidak ada sama sekali…”ujar warga kepada ketua Ormas LMP dan warga inisial (wn).

Ketua tim perwakilan warga muara satui, menyampaikan seharusnya pihak PT. Arutmin Indonesia site satui harus lebih profesional menanggapi keluhan atau jeritan-jeritan warga muara satui yang sejak dulu terdampak debuh batubara dari aktivitas PT. Arutmin, apalagi muara satui ini termasuk Ring satu, atau pintu gerbang seluruh perusahaan-perusahan batubara ,minyak bbm solar atau CPO yang ada di kecamatan satui kabupaten tanah bumbu.

Apabila pihak PT. Arutmin tidak ada etikat baik untuk ke Warga muara satui, jangan di salahkan apabila warga menutup alur, di sebabkan debu batubara ini debu polutan kecil yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan anak-anak kami, ” tegas, Ketua tim perwakilan warga.

( Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *