PEMKAB PESIBAR GELAR RAPAT INVENTARISASI ASET TANAH YANG BERMASALAH

Pesisir Barat ,Lampung – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat inventarisasi aset milik Pemkab Pesibar membahas aset tanah yang bermasalah, di ruang Rapat Sekda Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa (23/1/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, dan peratin.

Asisten III Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan rapat tersebut membahas perihal adanya aset tanah yang dikelola oleh beberapa OPD yang bermasalah. “Bermasalah dalam hal ini yakni adanya aset tanah milik Pemkab Pesibar yang dikelola OPD terkait yang diduduki oleh pihak ketiga atau masyarakat, yang ketika akan ditertibkan pihak ketiga atau masyarakat yang menduduki aset dimaksud enggan untuk meninggalkan aset tersebut,” ungkap Asisten III Gunawan.

“Seperti halnya adanya kejadian bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang menjadi aset Pemkab Pesibar yang digunakan dan dikembangkan oleh pihak ketiga atau masyarakat selayaknya aset milik pribadi, dan saat akan dilakukan penertiban justru pihak ketiga atau masyarakat dimaksud justru bertahan,” terang Asisten III Gunawan.

Masih kata Asisten III Gunawan, rapat tersebut merupakan salah satu langkah yang ditempuh Pemkab Pesibar agar permasalah aset tanah milik Pemkab Pesibar yang bermasalah bisa segera diselesaikan. “Dari rapat tersebut bisa dihimpun berbagai data untuk menjadi dasar agar bisa dikroscek secara langsung,” tambah Asisten III Gunawan.

Ditandaskannya, ketika masyarakat enggan untuk menyerahkan aset yang diduduki tersebut kepada Pemkab Pesibar, maka pihaknya akan melakukan dua langkah pendekatan. “Pertama pendekatan legitasi yakni penyelesaian melalui meja hijau, dan pendekatan non legitasi yaitu upaya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah,” tandas Asisten III Gunawan.

“Pemkab Pesibar berharap agar pihak ketiga atau masyarakat yang menduduki aset milik Pemkab Pesibar bisa menyerahkan secara sukarela kepada Pemkab Pesibar,” tukas Asisten III Gunawan.(Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *