Pemasangan Baliho Milik Caleg DPRD KBB Ini Di Cisarua Diduga Asal Pasang Dan Membahayakan Pengguna Jalan

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk calon legislatif (Caleg) telah bertebaran dan memenuhi setiap sudut wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak 28 November 2023. Sayangnya pemasangannya banyak yang tidak rapi sehingga merusak keindahan, serta membahayakan pengguna jalan.

Seperti baliho milik Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dapil lll dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Syamsul Ma’arief teridentifikasi membahayakan pengguna jalan.

Pasalnya, kaki baliho yang terbuat dari bambu telah memakan jalan. Diduga pemasangan baliho caleg tersebut asal pasang.

Seperti yang diungkapkan oleh Didin Mahmudin pengendara sepeda motor yang melewati jalan provinsi, tepatnya di Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, KBB, pada Senin (1/1/2024).

Ia mengaku hampir jatuh dari kendaraannya akibat menyenggol kaki baliho yang memakan jalan tersebut.

“Saya dari arah Parongpong mau ke Stasiun Padalarang jemput anak, kebetulan posisi saya tadi ada di belakang mobil Avanza, saat saya mau motong, eh..malah ada baliho, kesenggol lah kena setang motor saya. Untung saja saya tidak ngebut bawa motornya, kalau ngebut pasti sudah jatuh saya,” kata Didin.

Ia berharap, pemasangan APK seperti baliho ini tidak asal-asalan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Apalagi di musim penghujan rawan roboh diterjang angin.

Perlu diingatkan, Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara KPU dan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi yang sesuai dan strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Proses pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhatikan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan wilayah Kabupaten/ Kota.

Tak hanya itu, pada Pasal 36 Ayat (5) dari peraturan tersebut menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Pentingnya aspek-etika dalam pemasangan alat peraga kampanye menegaskan bahwa peserta Pemilu dan parpol harus menghormati norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, estetika, kebersihan, dan keindahan kota merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.

Dan perlu diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu.

Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, gedung, halaman, lapangan. Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah.

Tempat Pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut.

Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Tempat ibadah. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan. Jalan protokol Jalan bebas hambatan.

Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

Selanjutnya, Satpol PP, KPU dan Bawaslu KBB diharapkan tegas dan tidak pandang bulu dalam penegak aturan. Jangan sampai pihak terkait dinilai mandul dalam penegakan aturan.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *