Oknum Guru SMP.N 1 Belida Darat Diduga Menganiaya Anak Murid

Foto Ilustrasi Penyaniayaan Murid

MUARA ENIM – SUMSEL – jurnalpolisi.id

Tindak kekerasan terhadap Anak dibawa umur adalah merupakan tindakan hal yang tidak terpuji dan melanggar Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Oleh sebab itu tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji.

Tetapi dugaan tindakan kekerasan Anak dibawah umur terjadi lagi, yang dilakukan oleh salah satu Oknum Guru serta walikelas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Belida Darat terhadap anak didik salah satu Siswa Kelas 8.

Anak didik dari Kelas 8 SMP Negeri 1 Belida Darat Kabupaten Muara Enim berinisial “KA” yang diduga dipukul dengan tangan oleh “AW” walikelas seta guru mata pelajaran prakarya.

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 4 Januari 2024 sewaktu “AW” mengajar di kelas sekolah tersebut.

Awal mulanya AW yang pada saat itu sedang memberi mata pelajaran Prakarya melihat anak didiknya ” KA ” sedang bercanda dengan sesama teman kelasnya, tiba-tiba mendatangi ” KA ” dan langsung memukul di Bagian belakang badan ” KA ” juga tidak luput teman bercanda KA terkena pukulan dari AW.

Mendengar atas insiden tersebut, awak media jurnal polisi news beserta rekan media yang lain mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran nya kepada Orangtua KA, saat di Wawancara di kediamannya, Pada Jum’at 5 Januari mengatakan bahwa KA anak saya kemaren tidak mau makan serta hanya berkurung di kamar sampai magrib, setelah saya panggil akhirnya keluar dan memberitahukan saya kalau pada Kamis 04 Januari 2024, di Sekolah ada oknum guru atas nama AW telah melakukan pemukulan pada bagian belakang serta menjewer telinga anak saya sampai merah, bahkan sampai anak saya menangis karena kesakitan, anak saya juga bilang kalau pemukulan ini sudah berulang ulang terjadi hanya karena anak saya bercanda pada saat gurunya sedang mengajar. Kata Orang tua KA.

Lanjut nya” Saat ini anak saya merasakan sesak / susah bernapas, kemaren memang sewaktu mandi di sungai sempat terjatuh lantaran terjun menggunakan gaya, namun anak saya bilang posisi nya miring, jadi bukan karena mandi di sungai sesak nafasnya”

Miris nya lagi selama tahun 2023 anak saya memberitahukan kepada kami selaku orang tua nya, katanya seringkali di bully oleh oknum guru tersebut dengan mengatakan ” anak saya pendek, kawan kawan nya di Sekolahan juga sering melihatnya. “Dengan adanya pemukulan oleh Oknum Guru serta walikelas ini, ” Kami tidak terima dan merasa keberatan, dengan perlakuan guru tersebut, kami sudah menunggu itikad baik Oknum Guru tersebut namun sampai sekarang belum ada ” menjumpai kami. Pungkasnya.

Setelah menyambangi kediaman orangtua KA, Para awak media langsung mengkonfirmasi pula kepada Oknum Guru tersebut di kediamannya, Saat di konfirmasi Guru yang juga walikelas yang berinisial AW mengatakan bahwa mengakui telah melakukan pemukulan ” “Saya mengakui kalau saya melakukan pemukulan, namun penjelasan dari ibu KA itu terlalu dilebih lebihkan, katanya.

Badannya sesak itu karena kemaren mandi di sungai dan terjun dengan posisi yang salah sehingga nafas dan dadanya menjadi sesak “.

” Rencana nya besok kami akan kerumah KA bersama guru guru lainnya guna untuk menjalankan itikad baik ” Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah SMP N 1 Belida Darat Septefine R Mandey belum bisa di konfirmasi.

Reporter: Tiem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *