Ngeri.!!!!Jalan utama Kota Bandungam berubah jadi daerah aliran sungai banjir lumpur ketika hujan turun.

Kab Semarang – jurnalpolisi.id

BANDUNGAN – Proyek pembangunan wisata seluas 2 hektar di lingkungan Piyoto, Kelurahan/kecamatan Bandungan, Kab. Semarang jawa tengah yang diduga tidak mengantongi perizinan membuat resah warga. Pasalnya proyek tersebut sudah sempat diperingatkan dan ditutup oleh Petugas Satpol PP Kab. Semarang namun tetap bandel melanjutkan proyeknya. Praktis bekas galian di lokasi proyek saat hujan deras menjadi bubur lumpur yang meluncur deras ke pemukiman dan sejumlah tempat usaha di sekitarnya. Banjir lumpur proyek terjadi Jumat (5/1) pukul 14.30 siang kemarin, banjir lumpur membanjiri jalanan dan pemukiman serta tempat usaha di sekitar lokasi proyek.

Menurut Sekretaris Komunitas Peduli Alam Lestari (Kompasi) Jateng, Badai Zulqarnain, proyek tersebut sempat dihentikan setelah terjadi banjir lumpur yang pertama. Sejumlah alat berat juga telah dikeluarkan, namun informasinya proyek beroperasi kembali.

“Info dari Pemda proyek tersebut tidak mengantongi perizinan. Sehingga proyek di stop. Ternyata masih berjalan pakai alat berat yang kecil,” Kata Zulqarnain yang tinggal di pemukiman di bawah lokasi wisata tersebut.

Zulqarnain menambahkan, pihaknya mendesak Pemda Kab. Semarang agar tegas dalam menindak pengusaha nakal yang nekat membangun usaha tanpa izin. Sebab lokasi tersebut menjadi kawasan resapan air dan potensi longsor sehingga jika ada pembangunan harus memenuhi perizinan yang berlaku.

“Harus tegas, karena usahanya termasuk beresiko tinggi karena berada di lahan yang rawan longsor. Jangan sampai masyarakat jengkel dan bergerak sendiri. Jika memang bandel dipasang garis satpol PP, ” Tegasnya.

Zulqarnain mengatakan, pihaknya tidak anti investasi. Tapi investor semestinya juga harus memahami aturan dan potensi resiko yang timbul. “Silahkan berinvestasi tapi harus patuhi aturan, taat regulasi dan taat tradisi itu penting, ” Tukasnya.

Warga juga menyampaikan keluhan terkait banjir lumpur proyek tersebut melalui grup Kabar Bandungan dan melalui media sosial. Sayangnya tidak ada tanggapan atau belum ada tanggapan dari Pemda Kab. Semarang.

Bowos, (45) warga Bandungan, meminta aparat bertindak tegas terhadap proyek tak berizin.

“Aparat negara harus bertindak tegas. Apa harus kami masyarakat terdampak yang harus nglurug ke lokasi, ” Tandasnya.

Koordinator liputan jateng Diy Bendoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *