Kisah Warga Cisarua KBB Harus Pinjam Uang Untuk Tebus Anaknya Di RSIA Kartini Padalarang
Januari 29, 2024
Bandung Barat – jurnalpolisi.id
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu benar-benar dialami oleh keluarga Icang Kustiawan, warga Kampung Gandrung, RT 05 RW 10, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sudah tak mampu membayar perawatan anaknya yang baru dilahirkan, hingga melakukan peminjaman uang kepada orang lain. Icang juga mengaku dimintai uang oleh seorang relawan kesehatan yang diketahui bernama Rina, dengan alasan untuk membuatkan Kartu Keluarga, Akte lahir, dan BPJS anak.
Berawal Icang dan isterinya melakukan USG di Puskesmas Cisarua, kemudian diberikan surat rujukan oleh pihak Puskesmas ke Rumah Sakit Mitra Kasih, dikarenakan Rumah Sakit Mitra Kasih penuh, akhirnya isteri Icang dibawa oleh supir ambulans Desa Jambudipa yang diketahui bernama Bah Ule ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang.
“Dari Puskesmas ke Mitra Kasih seharusnya, kata Bah Ule penuh, jadi dibawa ke RSIA Kartini,” ujarnya, pada Minggu (28/1/2024).
Kemudian, sampai di RSIA Kartini Padalarang, Icang mengaku membayar uang pendaftaran kurang lebih sebesar Rp790 ribu sekian ke Bank BCA, padahal BPJS isterinya atasnama Meliana sudah masuk.
Selain itu, Icang juga mengaku bahwa dimintai uang oleh relawan bernama Rina sebesar Rp1,5 juta untuk mengurus surat-surat, pada Jum’at (26/1/2024).
Dengan rincian sebagai berikut; pada siang hari Icang memberikan uang secara cash sebesar Rp700 ribu kepada Rina, dan sore harinya Icang kembali memberikan uang sebesar Rp800 ribu dengan cara transfer ke rekening atasnama Darmiana untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akte lahir, dan BPJS anak.
Dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal surat-surat yang diurus oleh Rina, apakah sudah jadi. Icang pun mengatakan, “BELUM, katanya libur, padahal pas hari Jum’at”.
Dengan dimintai uang sebesar Rp1,5 juta oleh relawan yang bernama Rina itu, Icang kembali mengaku merasa dirugikan.
“Soalnya, gratis biayanya kata dia, tidak ada biaya apapun katanya untuk semuanya (termasuk tidak ada biaya Rumah Sakit),” ucapnya.
Namun, nyatanya Icang tetap membayar Rp4,5 juta untuk menebus anaknya yang baru lahir, dan mendapatkan perawatan di RSIA Kartini Padalarang selama tiga hari.
“Sebelumnya diminta Rp5 juta oleh pihak Rumah Sakit, nego-nego sama pihak Rumah Sakit, akhirnya membayar Rp4,5 juta. Buat si dede (bayi) BPJS tidak berlaku, tapi kenapa ruang inapnya harus bayar, padahal BPJS sudah masuk yang Rp790 ribu diawal,” imbuhnya.
Diakhir konfirmasi, Icang mengungkapkan soal denda yang tercantum dalam formulir keterangan diagnosa awal berlogo BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, bahwa denda itu untuk pembayaran ruang inap isterinya selama tiga hari di RSIA Kartini Padalarang.
Sementara, melalui pesan aplikasi WhatsApp, supir ambulans Desa Jambudipa yang diketahui bernama Bah Ule, dan relawan bernama Rina itu belum dapat ditemui dan dikonfirmasi secara resmi oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News.
Dihari yang sama, Tim Investigasi Jurnal Polisi News mendapatkan telepon dari seorang wanita yang diketahui bernama Darmiana sebagai rekan se profesinya Rina sebagai relawan.
Dalam kesempatan itu, melalui telepon aplikasi WhatsApp, Tim Investigasi Jurnal Polisi News langsung menyinggung Darmiana soal pembayaran uang pendaftaran yang dibayarkan oleh suami pasien atasnama Icang Kustiawan.
Darmiana yang akrab disapa Idar itu menyampaikan, bahwa untuk uang pendaftaran tidak ada.
Kemudian dikonfirmasi terkait permintaan uang oleh Rina kepada Icang sebesar Rp1,5 juta untuk pengurusan Kartu Keluarga, Akte dan BPJS anak, Idar menjelaskan, pemberian uang untuk pengurusan surat-surat tersebut diberikan secara bertahap oleh Icang.
“Pertama keluarga pasien ngasih ke Bu Rina 700 ribu, kedua dia transfer 800 ribu, jadi semua total 1,5 juta itu untuk pengurusan tarik data ibu Meliana dari Garut ke Jambudipa (pembuatan Kartu Keluarga dan KTP baru),” ujarnya.
Dikarenakan data yang diterima olehnya sudah sore, Idar mengaku surat-surat yang diurus olehnya belum selesai dikerjakan.
“Nah, pengurusan kan baru hari Senin, kalau berkas kemarin sudah saya masukin, karena, itu sudah terlalu sore, saya terima berkas jam 14.00 WIB, otomatis kan tarik berkas harus ada konfirmasi dulu dari Disduk yang di Garut,” imbuhnya.
Disindir soal kepengurusan Kartu Keluarga, KTP, Akte dan BPJS anak, Idar menerangkan, bahwa memang ada pembayaran yang harus dikeluarkan, jika pengurusan ditempuh melalui jalur alternatif.
“Untuk pengurusan tarik data memang biasanya kami suka ada biaya, sekarang begini saja, sebagai contoh rill saja yang kita bicarakan, kalau ada surat pindah dari sana (Garut) mungkin kita bisa langsung mencetakan Kartu Keluarga sama KTP langsung, karena ini tidak ada surat pindah, terus kalau keluarga tersebut mengurus-urus surat pindah kesana mungkin makan waktu. Nah, saya terima berkas dan dengan uang nominal 1,5 juta untuk biaya tarik berkas, Kartu Keluarga, KTP, terus dia juga minta pengurusan untuk BPJS bayinya, dan langsung dibuatkan Akte kelahiran anaknya,” paparnya.
Dikonfirmasi soal uang titipan untuk kepengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte kelahiran, apakah uang tersebut sudah diberikan ke Disdukcapil atau belum, Idar menuturkan, bahwa uang tersebut belum diserahkan olehnya.
“Uang itu masih ada di saya, uang masih ada, dan mungkin kalau itu sudah beres baru saya kasih kan, karena saya tidak mau berkas belum beres, saya sudah ngasihin uang,” ucapnya.
Dikonfirmasi kembali soal penarikan data, pengurusan Kartu Keluarga, KTP, Akte lahir dan BPJS anak, apakah memerlukan uang sebesar 1,5 juta, Idar malah mengarahkan Tim Investigasi Jurnal Polisi News untuk menanyakan hal tersebut kepada relawan yang lain terkait kepengurusan data-data itu.
“Sekarang jangan tanya ke saya, sekarang bapak tanya ke relawan yang lain yang biasa mengurus data, biasanya iya. Kalau tarik data itu ada biaya karena untuk pengganti, mungkin saya juga kurang faham, mungkin untuk mengganti pengurusan seperti mengurus surat kepindahan,” pungkasnya.
Soal uang 1,5 juta, sambung Idar mengatakan, uang tersebut diberikan kepada yang mengurus data tersebut, adapun jika keluarga pasien merasa keberatan dibebankan biaya sebesar itu, Idar menyampaikan bahwa ia siap mengembalikan uang itu.
“Yang mengurus itu, nah sekarang begini, saya juga tadi sudah konfirmasi ke pihak keluarga, misalkan kalau tidak jadi dan merasa keberatan, oke tidak akan saya lanjut. Saya tidak akan memberatkan sebelah pihak, apalagi ini sudah melebar jauh, dan saya pun mengerti, faham, kalau mengurus sendiri itu semua gratis, makanya tadi juga saya sudah konfirmasi ke pihak keluarga, kalau misalkan merasa keberatan, kalau misalkan tidak akan jadi, silahkan. Karena tadi katanya yang menjadi keberatan itu ada pembayaran ke Rumah Sakit untuk bayinya,” tuturnya.
Dalam hal ini, seharusnya Idar memahami, bahwa keluarga pasien atasnama Meliana bukanlah orang yang tergolong mampu. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa pihaknya sampai bisa membebankan kepada keluarga pasien untuk membayar pengurusan Kartu Keluarga, KTP, Akte dan BPJS sebesar 1,5 juta.
“Saya sebetulnya tidak mengenal keluarga pasien, keluarga pasien itu dibawa sama Bu Rina, dan Bu Rina kemarin ngobrol, Bu ini ada pasien saya, dia belum mempunyai Kartu Keluarga yang sama suaminya, karena domisili Meliana itu masih ada di Garut. Otomatis pengurusan di rumah sakitkan 3 x 24 jam, sedangkan pasien ini masuk tanggal 24 Januari 2023, tanggal 24 berarti terakhir itu hari Jum’at, kalaupun itu bisa dibereskan pas hari Jum’at, mungkin biaya untuk si bayi itu tidak akan ada, karena ini mentok hari Jum’at itu sore, saya terima berkas otomatis saya tidak bisa membereskan, baru saya ajukan saja, dengan perjanjian hari Senin beres,” ujarnya.
Disinggung kembali oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal adanya denda yang disampaikan oleh Icang Kustiawan sebelumnya, Idar menjelaskan, bahwa pembayaran biaya itu untuk bayi yang belum bisa tercover oleh BPJS.
“Soalnya kan itu yang dibayar di rumah sakit, itu biaya untuk bayi, karena bayi belum terdaftar BPJS, jadi kalau biaya Caesar itu kan sudah tercover BPJS, karena ibunya statusnya masih anak, dan jadi kedua belah pihak masih ada di orangtua masing-masing, otomatis si bayi itu tidak tercover sama BPJS ibunya. Nah, kalau misalkan sudah punya Kartu Keluarga sendiri, baru itu si bayi bisa tercover sama BPJS ibunya, dan bayi itu, bayi sakit, jadi pas lahir langsung masuk ruang NICU makanya ada biaya untuk bayinya, itu bukan denda masuknya, itu biaya untuk rawat inap bayinya,” paparnya.
Selanjutnya, ketika disampaikan kepada Idar, bahwa Tim Investigasi Jurnal Polisi News berada di rumah pasien, dan keluarga pasien meminta uang kembali karena keberatan, Idar pun menyampaikan, bahwa ia siap mengembalikan uang tersebut.
“Saya tidak keberatan untuk mengembalikan uang, tapi mungkin karena saya lagi pengurusan pasien laka juga, terus saya lagi jauh, mungkin nanti kalau sepulang saya, nanti saya akan konfirmasi. Mungkin saya juga mau langsung bilang, jadi itu proses dibatalkan, mudah-mudahan itu belum diproses,” tutupnya.
RED – TIM INVESTIGASI
DRIVANA