Mendagri Sampaikan Apresiasi Presiden atas Upaya Pengendalian Inflasi di Tingkat Pusat dan Daerah
Jakarta – jurnalpolisi.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi Presiden Joko Widodo atas upaya pengendalian inflasi di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Hal ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (29/1/2024).
“Kita tahu bahwa sekali lagi saya mengulangi, kita di angka YoY 2,61 persen, dan Bapak Presiden menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya kita untuk mengendalikan inflasi, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Tingkat pusat nanti akan rapat jam 2 siang, yang dipimpin oleh Menko Ekonomi dan sejumlah pimpinan K/L,” katanya.
Mendagri melanjutkan, inflasi month-to-month dari bulan November ke Desember sebesar 0,41 persen. Pihaknya mengingatkan 10 daerah dengan inflasi tinggi, yaitu Provinsi Maluku Utara, Lampung, Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bengkulu, Banten, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara, provinsi dengan inflasi rendah, yaitu Aceh, Papua, Sulawesi Barat (Sulbar), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Utara (Sumut), DKI Jakarta, Sulawesi Tengah (Sulteng), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara).
“Namun kalau kita melihat dari minggu keempat bulan Januari 2024, seperti biasa BPS mengeluarkan angka proksi inflasi yang bersifat mingguan. Minggu keempat kita lihat di sini datanya yang perlu mendapat atensi adalah Kalsel itu 0,54 persen, ini cukup tinggi, Papua juga itu 0,5 persen, Jakarta 0,32 persen, Papua Tengah 0,29 persen, NTT 0,28 persen,” terangnya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah (Pemda) dengan angka inflasi tinggi untuk mencari betul penyebab kenaikan harga di daerahnya masing-masing. Selain itu juga melakukan pengecekan ke pasar terkait komoditas mana saja yang mengalami kenaikan. Faktor lain yang perlu dicermati pula menyangkut suplai atau distribusinya.
“Cuma dua saja, suplai kurang atau distribusi yang macet. Distribusi macet mungkin karena masalah cuaca atau ada yang nimbun, menahan barang, itu bisa pidana. Kemudian kalau suplai ya cepat cari kerja sama antar daerah atau koordinasi dengan stakeholder yang ada,” tegasnya.
Puspen Kemendagri