Memasuki Musim Kemarau, Polsek Rupat Bersama Masyarakat Gencar Laksanakan Patroli Antisipasi Karhutla
Januari 31, 2024
Rupat – jurnalpolisi.id
Bagi masyarakat Rupat, tentunya sepekan ini sudah mulai terasa terik matahari bersinar.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolsek Rupat AKP Siswoyo, S.H. mulai mengingatkan kepada seluruh jajarannya dan perangkat desa/kelurahan agar aktif melaksanakan patroli Karhutla sebagai upaya pencegahan.
“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh BHABINKAMTIBMAS agar melaksanakan patroli ke daerah rawan Karhutla. Juga, saya menghimbau kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat agar waspada, karena sudah dua minggu ini pulau Rupat tidak turun hujan,” ujarnya.
“Agar pencari madu hutan tidak menggunakan sarana api untuk mengusir lebah, dan bagi pekerja kebun serta pemancing, apabila merokok, jangan membuang puntung sembarangan. Pastikan benar-benar mati. Juga, pemilik kebun agar sering mengontrol lahannya. Apabila ditemukan api, segera melakukan pemadaman agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi,” tambahnya.
“Seperti yang kita ketahui, ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” ujar Siswoyo menuturkan.
“Mari kita saling peduli terhadap situasi lingkungan. Lebih baik kita mencegah daripada memadamkan. Rupat zero Karlahut.”