Ketua LMP dan KPK Tipikor Kalsel Minta Pertanggung Jawaban PT. Pelindo Batulicin Akibat Debu Batu Bara
TANAH BUMBU, jurnalpolisi.id
Selasa, 02/01/2024, — Dinilai sangat lemahnya pengawasan pemerintah Daerah, warga muara satui rt.05 dan rt.06 desa satui barat, Mengeluhkan dan merasakan adanya pencemaran debu batubara dari stockfile (jety) di desa satui barat, rt.05 dan rt.06 yang ada di kecamatan satui, kabupaten Tanah bumbu, provinsi Kalimantan Selatan,tolong Perusahaan melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batubara, memasang jaring di sekitar lokasi untuk menyaring debu batubara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batubara serta menutup tumpukan batubara,” dengan cara ini saya yakin dampak polusi debu batu bara bisa berkurang,menutup usaha jelas tidak mungkin karena ada ijin tambang,salah satu jalan konpensasi debu diterima warga lewat perwakilan warga yang amanah tentunya ujar Ketua Ormas Besar di Indonesia.
Debu batu bara adalah golongan debu dari jenis fibrogenik, debu yang sangat berbahaya yang dapat merusak paru-paru dan mengganggu fungsi kerjanya.Paparan debu batu bara dalam jangka lama bisa merusak paru-paru dari
Sejumlah perwakilan masyarakat muara satui rt.05 dan rt.06 menyambangi kantor PT. Pelindo batulicin, untuk menyampaikan keluhan dan pertanggung jawaban oleh pihak Manejemen PT. Pelindo terhadap dampak pencemaran debu batubara ke perkampungan warga muara satui khususnya di rt.05 dan rt. 06 desa satui barat, dari aktivitas bongkar muat batubara dari stokfile PT. Pelindo satui Ormas Laskar Merah Putih mempertanyakan kemana uang debu batu bara tersebut.
Paparan debu batubara setiap hari dalam waktu lama dapat menimbulkan penyakit akibat kerja berupa gangguan saluran pernapasan hingga penyakit pneumokoniosi,dinilai Debu batu bara ini polutan dan partikel halus beracun yang sangat berbahaya bagi warga muara satui, dan sangat berdampak buruk bagi kehidupan dan juga mengancam kelangsungan hidup warga muara satui, khususnya anak-anak kemana Pemerintah saat warganya menjerit karena debu batu bara tersebut,saya yakin ada konpensasi uang debu,tapi yang jadi pertanyaan kemana uang debu itu berada..?? Tolong Polisi bisa selidiki oknum yang tidak menyalurkan uang debu kepada masyarakatnya ujar Eka Adi Putra
Pemerintah daerah jangan berdiam dan buta tuli atas apa yang dialami warga muara satui, dan pihak perusahaan sudah jelas melanggar Pasal 374, yang berbunyi bahwa setiap orang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(Tim JPN kalsel)