Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku pengeboran ilegal

Januari 20, 2024

Tebo – jurnalpolisi.id

Unit Reserse Kriminal Polsek Bajubang menerima informasi tentang kebakaran sumur minyak pengeboran ilegal di area WKP Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kemarin, Kamis. Mereka segera melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian dan memulai proses penyelidikan.

Setelah itu, pada hari Jumat (19/01/2024), Unit Reserse Kriminal (Tipidter) dan Tim Operasional Polres Batanghari, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Husni Abdi, S.I.K., M.H., memberikan dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polsek Bajubang sebelumnya.

Kasat Reskrim secara langsung memimpin tim menuju lokasi kebakaran sumur pengeboran ilegal.

Memang benar, setelah Unit Tipidter tiba di lokasi, ditemukan sisa-sisa kebakaran dan hanya rangka besi sumur pengeboran yang berhasil diamankan sebagai bukti sisa. Tim menghadapi kesulitan dalam mendapatkan informasi karena tidak ada warga yang ditemukan di lokasi, karena para pelaku tidak tertangkap basah.

Dalam keterangannya, AKP Husni Abda menyatakan, “Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan saksi di lokasi kejadian, baik dari penyidik Polsek Bajubang maupun dari penyidik Polres hari ini, karena pelaku pengeboran ilegal telah melarikan diri sejak kebakaran terjadi hingga saat ini,” jelas AKP Husni.

AKP Husni juga mengatakan, “Penyelidikan akan terus dilakukan, dimulai dengan pemeriksaan warga setempat atau pejabat desa yang mungkin memiliki informasi terkait pengeboran ilegal,” tegasnya.

Dari kejadian ini, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., mengimbau “para pelaku pengeboran ilegal yang masih menghindari penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas mereka, karena sering terjadi kebakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bahkan mengakibatkan luka serius,” tegas AKP Husni.(mides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *