Kasi Binwas Di Kecamatan Cililin Diduga Kuat Melakukan Pernikahan Siri Dengan Seorang Wanita Bernama Nurhayati

Januari 23, 2024

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Di Indonesia masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan Perkawinan Siri dengan berbagai alasan. Tak lepas juga dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekad melakukan Perkawinan Siri.

Padahal, Perkawinan PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, menyatakan bahwa seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Dan dalam peraturan ini, juga menegaskan, bahwa PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.

Namun tak sedikit ASN/ PNS yang masih berani melakukan Perkawinan Siri secara diam-diam, tanpa diketahui isteri sah dan diketahui oleh pejabat yang berwenang untuk mendapatkan izin menikah kembali.

Seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), seorang ASN yang bertugas sebagai Kasi Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) Desa di Kecamatan Cililin, KBB diduga kuat melakukan Perkawinan Siri dengan seorang wanita yang diketahui bernama Nurhayati.

Hal itu diungkapkan langsung oleh narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui, pada Jum’at (19/1/2024).

Menurut informasi yang disampaikan kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Kasi Binwas Kecamatan Cililin yang diketahui bernama Yanyan Nuryansyah itu diduga melakukan Perkawinan Siri dengan Nurhayati sudah cukup lama.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, narasumber membeberkan, hubungan Perkawinan Siri mereka berdua itu diduga tidak mendapatkan izin dari isteri pertama Yanyan, yang diketahui membuka usaha warung persis didepan Kantor Desa Karang Tanjung.

Tak hanya itu, narasumber juga membeberkan, Nurhayati sebelumnya pernah menjadi Kader di salah satu Desa. Nurhayati pun pernah ditegaskan oleh seorang Kepala Desa untuk memilih, tetap menjadi Kader atau jadi isteri kedua Yanyan.

Mirisnya, Nurhayati malah memilih keluar menjadi Kader di salah satu Desa, dan ia tetap memilih menjadi isteri kedua dari Yanyan, yang merupakan hasil dari Perkawinan tidak tercatat itu.

Selain itu, narasumber juga menyampaikan kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa Nurhayati memiliki seorang adik yang bertugas di bagian pelayanan Kantor Desa Karangtanjung.

Diakhir informasi, narasumber menyampaikan, kini Nurhayati diidentifikasi berdomisili di wilayah sekitar Saar Genggong, Karangtanjung yang tak jauh dari rumah isteri pertamanya setelah suasana tak lagi memanas.

Sementara, Kasi Binwas Desa Kecamatan Cililin, Yanyan Nuryansyah belum memberikan penjelasan resmi terkait hal itu. Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi Jurnal Polisi News belum berhasil mendapatkan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui pesan aplikasi WhatsApp nya, Senin (23/1/2024).

Perlu diingatkan, PNS merupakan teladan bagi masyarakat, sikap dan perilakunya wajib memberikan contoh bagi masyarakat sekitarnya bahkan sampai kepada urusan yang sifatnya pribadi seperti perkawinan.

Sebagai abdi negara, seorang PNS dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada.

Perlu diingatkan dengan tegas, dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi:

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi pasal 14, dikutip Selasa (23/1/2024).

Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS itu teridentifikasi menerima hukuman disiplin berat. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dan perlu diketahui juga, persyaratan untuk melakukan poligami bagi PNS tertuang pada Pasal 4 dalam PP 45 Tahun 1990, sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Sedangkan untuk pasal yang mengatur poligami tercantum pada Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi:

“Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Pejabat. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak. Sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri yang bersangkutan atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan,” bunyi pasal 5 ayat 2.

RED – TIM INVESTIGASI (DRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *