Kaperwil Media Eternitynews.co.id Sambangi Sekretariat GERAK Indonesia dan TMPLHK Indonesia
Tebo, jurnalpolisi.id
Kaperwil media Erternitynews.co.id Provinsi Jambi Tarmizi, sambangi Sekretariat gabungan DPD Gerak Indonesia Provinsi Jambi dan TMPLHK Indonesia pada 1/1/2024, disambut hangat Ketum DPP TMPLHK Indonesia.
Dalam kunjungannya ini, Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, berkesempatan memaparkan Tupoksi BPD Desa.
Menurut Ketum TMPLHK, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa.
Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketum ini mengatakan, penjelasan lebih jauh mengenai fungsi, tugas dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.
Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang.
Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus.Fungsi dan tugas dan Badan Permusyawaratan Desa
Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Tugas-tugas tersebut yakni, menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah BPD;
menyelenggarakan musyawarah desa;
membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tutup Ketum DPP ini.(mides).