Kanit Reskrim Polsek Helvetia Medan Gerak Cepat Tangkap ART Yang Bongkar Rumah Majikan
Januari 18, 2024
Medan – jurnalpolisi.id
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang melalui Kanit Reskrim Polsek Helvetia Medan AKP Sofie SH, MH gerak cepat tangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang terlibat kasus bobol rumah majikannya ditangkap Polsek Helvetia Medan di kawasan Dusun VI, Pematang Kayu Arang, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Pelaku ART berinisial NH (22) warga Dusun VII, Kecamatan Perbaungan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kanit Reskrim AKP Sofie, Rabu (17/1/2024) mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan korban Delina Juni Artha Lubis (46) warga Jalan Setia Budi, No 5 H, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, dari hasil laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Helvetia Medan AKP Sofie didampingi petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penyelidikan dan memburu para tersangka seorang perempuan yang kabur menuju ke kampung halamannya.
Kita langsung tangkap saat pelaku lagi bersembunyi di rumah orang tuanya di Perbaungan,” ucap Kombes Teddy Marbun.
Kejadian bongkar rumah dan mengambil pakaian korban itu terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib, di Jalan Setia Budi No 5 H Medan.
“Untung ada CCTV pihak kita berhasil menangkap pelaku tersebut dan saat ini masih memburu seorang lagi yang membawa kabur sebagian pakaian baju milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya, korban Delina mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta. “Motif pelaku berpura – pura menjadi asisten rumah tangga,” papar Kombes Teddy Marbun.
Sementara itu, dari tangan pelaku petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil menyita barang bukti yakni, 1 buah baju b corak bunga warna biru, 1 potong baju Blues the executif, 4 potong baju merk Zara, 2 buah rok merk H & M, 1 buah rok Zara, 1 buah tas merk Zara, sandal merk Zara, 1 potong celana kulot biru merk Glen, 1 potong celana jeans warna hitam dan abu – abu merk H&M, 1 potong baju dress merk Zara dan 1 setelan rok dan baju tanpa merk warna putih motif pohon, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman pencurian.
“Sementara, Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Subs Pasal 362 Subs Pasal 372 KUHPidana,” tandas Kombes Teddy Marbun.
(Kaperwil)