Kadis Prindagnaker Bantah Penjelasan Ketua DPD LSM W GAB, Kirim Sanggahan

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Berita sanggahan mengenai dugaan Korupsi PAD yang di lakukan oknum Kadis Prinaker Aceh Tenggara (RF) di bawah ini

“Terkait berita oknum Disperindag Naker Aceh Tenggara Tilap PAD oleh Media jurnalpolisi. Id pada rabu 17 Januari 2024
Perlu Kami klarifikasi.
Dinas Dagperinaker Aceh Tenggara Mengelola Pasar sejak tahun 2020 yg sebelum nya pengelolaan Pasar di BPKD.
Dari tahun 2020 sd 2023 capai PAD trus meningkatkan dari yang awal nya hanya tercapai sekitar Rp. 379.160.000,- di 2023 Rp. 844.000.000,- dari target PAD Rp. 1,4 Milyar.
Dinas Dagperinaker trus berupaya memungut restribusi pasar sesuai target.
Kendala dlm memungut Restribusi pasar karena

  • beberapa pasar tidak berFungsi krn tidak ada pedagang dan fasilitas pasar tdk memadai.
  • banyak pedagang yg menimpati Kios dan Ruko tidak melunasi Restribusi.
  • kondisi pasar kita banyak yg rusak sehingga banyak pedagang engan membayar restribusi.
  • pedagang mengalih fungsi kan lapak dagangan tidak sesuai peruntukan.

dinas sudah membuat teguran lisan dan tertulis kpd pedagang yg tidak membayar restribusi dan melanggar ketentuan dan anggaran yg ada di dinas tidak mencukupi utk operasional dan perawatan pasar.

Jadi dugaan dari Ketua DPD LSM W GAB, sdr Samsul Bahri kepala dinas Dagpenaker aceh Tenggara Tilap PAD pasar pada berita media jurnal polisi.id pada rabu tgl 17 Januari 2024 tidak berdasar cendrung tendesius/Fitnah karena tdk di dukung dgn bukti” jelasnya

Ketua DPD LSM W GAB Aceh Tenggara Samsul Bahri dalam waktu dekat akan menyurati meminta kepastian atau keakuratan data realisasi atau tidak terealisasi tahun 2023, agar tidak ada tendisius atau pitnah, jelasnya (17/1) (Hamidan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *