Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Periksa Anggaran Desa Kota Kutacane

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Dengan adanya pengaduan masyarakat melalui Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Samsul Bahri, Tim Khusus dari Inspektorat Aceh Tenggara, melakukan audit langsung ke lapangan secara satu persatu berdasarkan laporan masyarakat (25/1)

Audit fisik tersebut di pimpin langsung oleh Irbansus Ansar dengan ketua Tim, Zulham beserta rombongan

Audit dana Desa tersebut dari anggaran tahun 2022, sementara yang di laporkan DPD LSM W GAB, termasuk juga tahun anggaran 2021 , namun itu belum terlaksana, yaitu yang di audit inspektorat kegiatan Tahun 2022

  1. Kegiatan penanggulangan bencana, keadaan mendesak (BLT) sebesar Rp 454.400.000,- 2. Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan (Posko kute siaga Covid) sebesar Rp 114.969.000,- 3. Pembangunan green house (Rumah Bibit Kute) sebesar Rp 104.109.000,- 4. Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah sebesar Rp.105.000.000,- 5. Pemberdayaan masyarakat desa peningkatan produksi tanaman pangan pengolahan pertanian, penggilingan padi /jagung), pengadaan sarana prasarana green house) sebesar Rp. 103.735.000,- selain itu untuk tahun 2021 saat ini belum dilakukan audit secara langsung jelas Samsul Bahri selaku ketua DPD LSM W GAB

Ketua DPD LSM W GAB meminta kepada inspektur-inspektorat Aceh Tenggara, Abd Kariman, apabila sudah keluar hasil audit tersebut dengan secepatnya menyampaikan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, Kejari atau ke pihak polisi, jikalau perbuatan oknum kepala desa tersebut melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, jelas Samsul Bahri kepada media jurnalpolisi id (Hamidan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *