HIBAH berkekuatan HUKUM HAQIQI patut diduga di kangkangi oleh penegak Hukum yg tidak Netral WAJIB SIMAK
Semarang – jurnalpolisi.id
Carut marut penegakan Hukum di Pengadilan Agama Ambarawa diduga ada kepentingan yang di paksakan terkait Hibah yang sudah mempunyai kekuatan Hukum HAQIQI mudah sekali dibatalkan,
Rangkaian peristiwa yang di sampaikan saudari Kristina Dewi Murdaningrum kepada awak media Jurnal polisi.id di kantor KPK INDEPENDEN mengatakan,
Berawal dari pernikahan bapak harwono menikah dengan ibu Endang Wahyu Ningsih pada 6 Agustus 1996,
Di saat itu bapak Harwono status duda mempunyai 4 orang anak laki laki yang bernama:
1.Surya Wijaya Hardiansyah.
2.Wisnu Utama Hardiansyah.
3.Indra Kusuma Hardiansyah.
4.Wahyu Taqwa Hardiansyah.
Ibu Endang Wahyu niingsih seorang janda mempunyai 2 orang anak perempuan bernama:
1.Kristina Dewi Murdaningrum.
2,Santi Udayani.
Dengan perjalanan waktu Bapak Harwono dan ibu Endang Wahyu ningsih dalam membangun rumah tangga mampu membeli beberapa aset tanah maupun rumah di beberapa daerah dan salah satu aset di daerah jln Wijaya Kusuma kec Banyubiru Kab Semarang Bapak Harwono beserta istrinya Endang Wahyu ningsih meng Hibahkan 1 rumah beserta isinya kepada Kristina Dewi Murdaningrum dan Kakaknya Santi Udayani dikarenakan penerima hibah telah merawat pemberi hibah sampai akhir hayatnya melalui Notaris Dimyati SH di kantor Ambarawa jln Jendral Sudirman nomor 107 pada Hari Senin tanggal. 07 – 04 – 2003. dengan akta notaris no:88.2003.
Bapak Harwono bin Suwarno meninggal 6 Desember 2009 .
Ibu Endang Wahyu Ningsih binti R Soedarto Meninggal 22 Desember 2009.
4 saudara tiri tersebut melakukan gugatan terkait Hibah yang di berikan oleh bapak Harwono dan ibu Endang Wahyu Ningsih melalui Pengadilan Agama Ambarawa:.ulasnya
Eksekusi lahan dan Rumah an Kristina Dewi Murdaningrum dan kakaknya Santi udayani yang digugat Hak Hibahnya oleh empat saudara tirinya,
yang akan dilakukan Hari Kamis 18-01- 2024 no 48 jln Wijaya Kusuma kec Banyubiru Kab Semarang Jawa Tengah mendapat sorotan Ketua KPK INDEPENDEN JAWA TENGAH,
Saat ditemui Jurnal polisi.id di Kantornya Ketua KPK INDEPENDEN JAWA TENGAH dr Anis Supriadi mengatakan,
Sebaiknya eksekusi lokasi ditunda karena putusan Mahkamah Agung dapat dikatakan telah melampaui kewenangan yang membatalkan Hibah yang secara norma dan legal formalnya telah di akte notaris kan,
Hibah adalah Hak Asasi seseorang yang di akui oleh Negara dan Agama yang memiliki kekuatan Hukum dan hanya yang memberi Hibah yang bisa membatalkannya,
Pihak tergugat dapat menempuh yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan MA,
Karena salah satu tugas dan kewenangan MK adalah memberi Protektor terhadap Hukum rights, tegasnya.
Disisi lain pakar hukum yang tidak mau di sebut namanya saat dimintai pendapatnya terkait pembatalan Hibah mengatakan:
Melihat data akta notaris terkait yang tertulis di dalam dokumen Hibah tersebut menyatakan semua yang terlibat semua menghadiri penerbitan akta notaris dengan 2 orang saksi di kantor Notaris,
Saya pribadi merasa Miris dengan pembatalan Hibah tersebut,
yang bisa membatalkan Hibah tidak lain yang memberi Hibah itu sendiri,
dan sang pemberi Hibah sudah meninggal dunia semua,
Disini jelas ada kejanggalan kenapa gugatan yang dilakukan 4 anak tersebut setelah pemberi Hibah meninggal dunia semua, lokasi tersebut sudah bersertifikat atas nama penerima hibah dan pemberi hibah juga masih hidup,
catatan penting kepada penegak hukum yang menangani kasus tersebut harus dilakukan secara netral agar Hukum di Negara ini benar benar di tegakkan, biarpun langit akan runtuh keadilan harus tetap di tegakkan;.tegasnya
Wartawan JPN Cindy