Hebat !! Polres Bengkalis Amankan Barang Ilegal 8 Truck Senilai Rp 5 Miliar.

Bengkalis – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan delapan truk yang membawa barang-barang ilegal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada pukul 12.00 WIB di Jalan Pelabuhan Sei. Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis Jumat ( 5/01/2024 )

Sejumlah barang bukti diamankan Polres Bengkalis diantaranya, 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kita kayu berisi sparepart motor besar/moge, 3 kita kayu berisi mesin mobil merek Ford dan lain sebagainya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengonfirmasi penangkapan delapan mobil truk tersebut dalam konferensi pers. “Penyelundupan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual dan nilai barang diyakini tanpa dokumen yang sah, ditaksir mencapai Rp5 miliar. Dan akan dikirim ke berbagai wilayah di Provinsi Riau,” ungkap Kapolres.

“Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan barang ilegal dilakukan melalui Pelabuhan Roro Sei. Selari lewat kapal Ferry KMP Ferry II dari Batam Sandar setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada masuknya barang-barang ilegal dari Kota Batam. 

Selanjutnya tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang-barang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Kemudian, Polres Bengkalis membawa kendaraan beserta muatannya ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Polres Bengkalis telah menetapkan empat tersangka yaitu, Jekson Wel Hutasoit, Bigman Pasaribu, Sulis Als OM dan Suko Hadi Mulyono.

“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang – barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didamping Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1/2024).

Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.

“Selain dari empat tersangka itu, dari kasus yang sama turut diamankan seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 20023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Fitri ( Wakaperwil Riau ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *