DPD Repelita Perwakilan Sumut Rencana Gugat Kadis Kesehatan Mengenai Status Ketua Koni

DELI SERDANG -jurnalpolisi.id.

Paska penyematan diri oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesi (Ketum Koni) terhadap dr. Asri Luddin Tambunan yang notabane Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang-Sumut “modal haram” usai gulingkan dr. Ade Budi Krisna menggunakan tangan Jaksa Deli Serdang dengan menjeratnya pada kasus korupsi, berbuntut bakal jadi tergugat di PTUN Medan.

Hal tersebut direncanakan oleh warga Deli Serdang inisial HS. Dia merencanakan sesegera mungkin mendaftarkan gugatannya terhadap Kadis Kesehatan dr. Asri Ludin Tambunan, atau lebih dikenal pada jajaran vendor tower pemancar yang membangun Deli Serdang, sebut Aci.

Untuk diketahui, baru-baru ini Bupati Deli Serdang terlibat pada acara pelantikan Aci sebagai Ketua Koni Deli Serdang, sebagaimana diketahui dia adalah Kadis Kesehatan Deli Serdang diduga serakah untuk paksa diri rangkap Jabatan Ketua Koni.

Sementara, termaktub pada undang-undang nomor 3 (tiga) tahun 2005 (dua ribu lima) BAB VIII (delapan romawi) mengenai tentang Pengelolaan Keolahragaan Pasal 40 (empat puluh).

“Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik,” demikian bunyi pasalnya.

Selanjutnya, Aci sendiri saat diminta keterangan mengenai persoalan dirinya dihunjuk Ketum Koni sebagai Ketua Koni Deli Serdang, tampak enggan bicara dan memilih bungkam.

Tetpisah, Ketua DPD Repelita (Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Lintas Kecamatan) Perwakilan Sumut ketika diminta komentarnya oleh media ini, sebut Bupati Deli Serdang disinyalir sengaja ditarik oleh oknum tertentu dan atau kelompok pembisik sesat pada konspirasi politik miring, atau biasa disebut black champion yang berdampak merugi baginya oleh kegiatan tidak produktif.

Menurutnya, seantero Negeri telah ketahui bahwa ASN Pejabat Publik tidak boleh emban jabatan Ketua Koni, lebih rinci Ketua DPD Repelita sebut hal tersebut adalah kekeliruan yang hakiki dan menjerumuskan Bupati Deli Seddang H.M.Ali.S.

“Untuk kegiatan-kegiatan organisasi yang berdasar undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, harusnya Bapak Bupati Verifikatif, agar dampaknya tidak merugi baginya dihadapan masyarakat yang harap dia menjadi Bupati Deli Serdang selanjutnya usai trah Tambunan,” (kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *