Diduga PT. KAI Wisata Datuk Blambangan Melakukan Pemberhentian Sepihak Terhadap Karyawan
Batu -Bara (Sumut) – jurnalpolisi.id
Hari Minggu Tanggal (31/12/2023) Yulia Putri Utami, Wulan Safitri , Igbal Arisandi,Widya Ningsi , mereka adalah setatusnya sebagai karyawan PT.KAI Wisata Datuk Blambangan yang di duga Diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penjaga loket pada stasiun Tanjung Gading kecamatan SEI suka dan stasiun desa lalang kecamatan Medang deras kabupaten batubara.
Dusinyalur Mereka diberhentikan (PHK ) tanpa alasan yang jelas, memang dalam perjanjian, pemberhentian Kontrak kerja bisa dilakukan walaupun masa kontrak belum selesai ungkap salah satu korban PHK kepada awak media JPN.
Namun apabila pekerjaan ada kendala, Itupun harus diberitahukan min 30 hari sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK), mengapa hal ini terjadi tiba -tiba?, sementara masa kontrak kerja kami terhitung dari Januari 2023 sampai Desember 2023, anehnya kami Dirumahkan terhitung dari bulan September 2023 dengan alasan harus menunggu pemberitahuan selanjut nya.
Tetapi baru tanggal 27, Desember 2023 ada pemberitahuan kepada kami untuk tidak bekerja lagi , Itupun dikarenakan kami yang mempertanyakan kepada pihak KAI, Sedangkan pada tanggal 1 Januari 2024 Kerata api dijadwalkan beroperasi kembali dengan empat orang karyawati yang baru, ada apa sebenar nya?? , Disinyalir apakah pihak dari PT KAI Wisata diduga membuat kecurangan dari perjanjian kontrak kerja pungkasnya!!?
(Kabiro JPN (Husaini Yafizam)